PALEMBANG, Kalimantanpost.com – Dua orang pelaku produsen tembakau sintetis atau kerap dikenal narkoba sinte di Kota Palembang ditangkap Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat konferensi pers di Palembang, Kamis (20/3/2025) mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan terhadap kedua produsen narkoba dengan AH dan FD di salah satu kosan Komplek Kelapa Gading Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang (26/2), namun polisi akhirnya mengembangkan penelusuran barang bukti di sejumlah lokasi/TKP.
Dari penggeledahan itu didapatkan barang bukti, yaitu tiga botol kaca semprotan berukuran 5 mililiter (ml) berisikan cairan sinte, dua botol kaca semprotan berukuran 10 ml berisikan cairan, 1 kilogram tembakau rokok, dua handpone milik pelaku, dan satu plastik klip transparan berisikan narkoba sinte seberat 18,10 gram.
Setelah itu, petugas menanyakan para pelaku apakah terdapat barang bukti lainnya, para tersangka menunjukkan lokasi selanjutnya di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti lainnya, yaitu satu botol ungu cairan produksi sinte sebanyak 800 ml, satu tembakau rokok seberat 697 gram, satu buah botol cairan etanol, tiga buah botol alkohol, satu buah gelas ukur satu liter, satu buah gelas ukur tiga liter, 25 buah botol semprotan berwarna hitam berukuran 50 ml, 28 buah botol semprotan kaca, dan 28 buah botol semprotan plastik.
“Lokasi pertama itu digunakan untuk para pelaku sebagai gudang bahan baku narkoba sinte, sedangkan, lokasi kedua ini gunakan sebagai rumah produksi narkoba sinte,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari para pelaku itu mereka mendapatkan bahan baku senilai Rp80 juta dari Pulau Jawa yang dipesan melalui aplikasi media sosial Instagram.
Dalam memproduksi narkoba sinte, mencampur seluruh bahan baku menjadi satu dengan cara direbus hingga menjadi cairan dan dimasukkan dalam botol, lalu cairan itu disemprotkan ke tembakau rokok dan dikemas dalam plastiklip dengan beragam ukuran.
Mereka menjual narkoba sinte dengan cara pesan langsung melalui aplikasi Instagram ataupun bertemu langsung dengan pembeli dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
“Para pelaku telah memproduksi narkoba sinte itu selama 1,5 bulan. Dari penjualan barang tersebut, para pelaku meraih omset mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Selain itu, Harissandi mengatakan narkoba sinte itu tengah digandrungi di kalangan anak muda, karena memilik efek dua kali kuat daripada ganja.
“Kasus ini merupakan pertama kali. Oleh sebab itu, dari hasil penangkapan ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatan dua pelaku itu dijerat Pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (Ant/KPO-3)