Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mudik, Silahkan Titip Barang di Mapolsek Banjarmasin Tengah

×

Mudik, Silahkan Titip Barang di Mapolsek Banjarmasin Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250323 WA0025
TITIP BARANG – Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto mempersilahkan warga menitip barang saat ditinggal mudik lebaran ke Mapolsek setempat. (Kalimantanpost.com/flyer)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jelang Lebaran 2025, Polsek Banjarmasin Tengah mempersilahkan masyarakat di wilayah hukumnya untuk menitipkan mobil atau sepeda motor ketika mudik lebaran, di halaman Mapolsek.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto menyebutkan, tempat penitipan itu gratis selama area persediaan parkirnya masih mencukupi.
“Tak ada syarat tertentu untuk menitipkan. Datang saja, taruh lalu lapor ke petugas jaga, Minggu (23/3/2025).

Baca Koran

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan untuk warganya yang pergi mudik lebaran.

Pada saat lebaran berlangsung, pihaknya akan meningkatkan patroli keamanan di lingkungan masyarakat, karena biasanya ada potensi kerawanan tindak pidana pencurian.

“Jadi kita akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Sebelum meninggalkan rumah saat mudik, Kompol Eka Saprianto menghimbau yang harus diperhatikan oleh masyarakat ada lima hal, yakni :

  1. Periksa rumah sebelum ditinggalkan dalam keadaan kosong, seperti kompor, pintu rumah, listrik dan lain-lain.
  2. Simpanlah barang beharga perhiasan, dokumen penting, di tempat atau dititipkan dikantor polisi terdekat.
  3. Cek kondisi kendaraan jangan bawa barang yang berlebihan, bawa adrimitrasi kelengkapan dari SIM, STNK dan tetap patuhi lalu lintas.
  4. Bila lelah dalam perjalanan, gunakan Pos Pam Kepolisian untuk beristirahat.
  5. Selalu perhatikan berita dan informasi tentang jalur mudik yang dilalui.

Penitipan barang di Mapolsek Banjarmasin Tengah, belaku sejak H-7 Lebaran dan berlaku bagi semua masyarakat. (fik/KPO-4)

Baca Juga :  Komnas HAM Dalami Pembunuhan Jurnalis Juwita, Fokus pada Kronologi dan Motif Pelaku
Iklan
Iklan