BANJARBARU Kalimantan Post.com –Sebuah pangkalan dianggap nakal, Ardedim beralamat di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, digerebek Polda Kalsel, dan 170 tabung elpiji 3 kilogram disita.
Hal sama disita 2,5 ton bio sola,yang diamankan di Kabuoaten Tabalong.
Penyitaan oleh Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dari pangkalan nakal yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.
Penindakan dilakukan di Pangkalan Ardedim,” kata kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).
Pihak Subdit I Indagsi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.
Salah satu warung di Kota Pelaihari didapati menjual elpiji seharga Rp38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp22 ribu.
Kemudian petugas mendatangi Pangkalan Ardedim yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp19 ribu.
Upaya hukum pun dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara,” jelas Kapolda.
Sementara Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Kalsel.
“Bagi pangkalan elpiji nakal yang terbukti melanggar kami berikan sanksi pencabutan izin sesuai aturan,” ujarnya.(KPO-2)