Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, resmi menerima penyerahan sertifikat tanah berupa Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru. Sebanyak 1.082 sertifikat tanah diserahkan dalam acara yang berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota pada Jumat (14/3/2025).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru, Soehaimi. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kepemilikan legal atas aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menurut Wali Kota Aditya, sertifikasi tanah ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat, terutama di Kota Banjarbaru yang kini menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Jadi tahun ini, Alhamdulillah, 1.082 bidang tanah sudah bersertifikat. Mudah-mudahan tahun depan, sisanya sekitar 200 bidang tanah bisa diselesaikan,” ujar Aditya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan seluruh jajaran yang telah mendukung proses sertifikasi ini selama masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota.
“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan di periode ini menjadi amal jariyah bagi kita semua dan membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Dengan diterimanya 1.082 sertifikat tanah ini, Pemerintah Kota Banjarbaru kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur publik dan memastikan pemanfaatan lahan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ke depannya, Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk terus menyelesaikan sertifikasi aset-aset daerah yang tersisa agar seluruh infrastruktur publik memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh.(Dev/K-3)