Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

54,8 Kg Sabu dan 10.355 Ekstasi Milik Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita Polda Kalsel

×

54,8 Kg Sabu dan 10.355 Ekstasi Milik Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250604 WA0028 1
Kapolda Kalsel Irjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti narkoba yang disita saat rilis di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025). (Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 54.855,95 gram atau 54,8 kilogram sabu dan 10.355 butir pil ekstasi milik Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini menjadi buron Bareskrim Polri dan Interpol disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan polres jajarannya.

“Khusus untuk Ditresnarkoba ada 44.661,67 gram sabu dan 10.085,5 ekstasi, sedangkan Polres Banjarbaru 10.194,28 gram sabu dan 269,5 ekstasi, termasuk 9.401 butir obat keras,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat konferensi pers di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

Baca Koran

Yudha menjelaskan barang bukti yang disita merupakan tangkapan selama periode akhir April hingga awal Juni 2025 dengan tujuh kasus menonjol dari 10 tersangka jaringan yang terafiliasi Fredy Pratama.

Pengungkapan itu di antaranya tangkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan tersangka MF pada 25 April 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu dan 10.049 butir ekstasi.

Kemudian tersangka AN, warga Kerawang, Jawa Barat, ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 24 Mei 2025 di Banjarmasin dengan barang bukti 29,6 kilogram sabu.

Pengembangan dari tangkapan pria asal Kerawang ini diringkus lagi HR, warga Grogol, Jakarta Barat, di sebuah kos elite di Banjarmasin pada 2 Juni 2025 dengan barang bukti 2,8 kilogram sabu.

“Dari kasus terbaru ungkapan Ditresnarkoba ini disita total 43 paket sabu dengan berat 37.408,40 gram,” jelas Kapolda.

Selanjutnya tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru pada 31 Mei 2025 di Jalan Angkasa Banjarbaru dengan tersangka LN, KH dan AF disita 10,3 kilogram sabu.

Kapolda mengatakan seluruh narkotika dipasok dari Malaysia yang masuk melalui Kalimantan Barat dan selanjutnya dipasarkan di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya.

Baca Juga :  Sembilan Tahun Cari Keadilan, Hariyadi Warga Desa Tawahan Kalsel Gugat Adaro Group ke Jakarta

Selain tujuan pemasaran, Kalsel juga dijadikan gudang dan wilayah transit jaringan Fredy Pratama untuk memasarkan narkoba hingga ke Sulawesi dan sekitarnya.

“Saya apresiasi kerja keras anggota melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba. Saya tahu ini tidak mudah, namun kita harus terus berikhtiar perang terhadap barang haram ini,” ucapnya.

Hasil kerja keras Polda Kalsel dalam pemberantasan peredaran narkoba ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto pada poin 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Kepada masyarakat, Kapolda mengingatkan agar tidak mudah terbujuk rayu terlibat jaringan pengedar dan tidak ada satu alasan pun bisa dibenarkan untuk menggunakan narkoba.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan upaya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dilakukan sebagai komitmen memiskinkan para bandar.

“Kami telusuri aliran aset-asetnya karena ada beberapa dari yang ditangkap berperan sebagai operator yang patut diduga juga pemegang modal,” ujar Kelana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan