RANTAU, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial AR alias Arab (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat usai menikam seorang warga di sebuah kafe di Tapin.
Peristiwa terjadi pada Minggu (8/6/2025) dini hari, di ruang karaoke JR Room 4, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara.
Korban diketahui bernama Suprianto alias Ahang (45), warga setempat. Ia mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan dalam konferensi persnya menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berada dalam satu ruangan karaoke dan sama-sama dalam keadaan mengonsumsi minuman keras bersama. Di dalam ruangan yang remang-remang, keduanya sempat bersulang sebelum terjadi adu mulut.
“Korban beberapa kali melontarkan kata yang dianggap menghina, dengan mengucapkan kata “Bungul” (bodoh) Pelaku emosi dan langsung menusukkan senjata tajam ke arah perut korban,” kata AKBP Jimmy saat konferensi pers di Mapolres Tapin.
Setelah menusuk, pelaku menyeret korban keluar ruangan dan menyuruhnya pulang. Korban kemudian berjalan menuju simpang empat Bypass dengan berlumuran darah dan ditemukan oleh warga bernama Udin, yang bersama anggota Polsek Tapin Utara segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan intensif.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman, terutama terkait latar belakang dan hubungan antara pelaku dan korban,” tambah Kapolres.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu kekerasan. (abd/KPO-4)