PELAIHARI Kalimantan Post.com – PT Perembee secara terbuka menuding adanya pengabaian kesepakatan yang berujung pada dugaan perampasan hak atas tanah oleh pemerintah daerah.
Ini atas dugaan maladministrasi menguat, dari polemik lahan pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Boejasin di Sarang Halang. Dari ini pula, PT Perembee ultimatum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala).
PT Perembee secara terbuka menuding adanya pengabaian kesepakatan yang berujung pada dugaan perampasan hak atas tanah oleh pemerintah daerah.
Lahan yang kini berdiri bangunan RSUD disebut berasal dari kerja sama resmi tahun 2014. Saat itu, Pemkab Tanah Laut tidak memiliki tanah untuk pembangunan rumah sakit, sementara anggaran pembebasan lahan diklaim tidak tersedia.
Solusinya, menggandeng PT Perembee melalui skema kerja sama. Skema tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Regulasi ini secara tegas mewajibkan asas keadilan, kesepakatan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 pun ditandatangani pada 16 Juni 2014. Secara hukum, asas pacta sunt servanda berlaku: perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang.
Namun lebih dari 10 tahun berlalu, PT Perembee menyatakan haknya tak pernah dipenuhi secara proporsional.
“Tanah kami sudah dimanfaatkan. Bangunan sudah berdiri. Tapi bentuk kompensasi yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Mawardi, perwakilan PT Perembee, Senin (23/2/2026).
Ia bahkan menyebut ada perubahan sikap pada periode kepemimpinan daerah 2018–2023 yang membuat kesepakatan awal seolah tak lagi dianggap mengikat.
“Jangan sampai muncul kesan tanah itu dianggap milik negara begitu saja tanpa mekanisme ganti rugi yang adil. Negara tidak boleh merampas hak warganya,” katanya.
Dugaan maladministrasi dan kelalaian hukum jadi sorotan paling keras diarahkan pada dugaan tidak dijalankannya Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
PT Perembee mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian hukum mendalam terkait status tanah dan dasar pengadaannya sebelum proyek berjalan penuh.
Lebih mengejutkan, terdapat Telaahan Hukum Penyelesaian Sengketa dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.4.10/2402/BHK tertanggal 21 November 2025.
Namun hingga kini, menurut pihak perusahaan, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
Jika benar rekomendasi kementerian tidak direspons, maka ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pengamat hukum administrasi menyebut, jika pengadaan tanah tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, maka pejabat yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum administratif, bahkan gugatan.
PT Perembee kini mengubah sikap dengan tidak lagi membuka ruang kerja sama sebagai bentuk kompensasi.
Sikapnya tegas, lahan diminta dikosongkan dan dikembalikan, atau sengketa ditempuh melalui jalur hukum.
PT Perembee secara terbuka menuding adanya pengabaian kesepakatan kerja sama dan membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi
Langkah ini berpotensi membuka kotak pandora.
Jika gugatan diajukan, bukan hanya menyangkut nilai tanah, tetapi juga keabsahan proses pengadaan lahan, akuntabilitas pejabat, serta implikasi penggunaan anggaran negara di atas tanah yang disengketakan.
Isu ini juga dapat berdampak politik, mengingat proyek RSUD merupakan fasilitas publik vital. Sengketa hukum atas lahan rumah sakit berpotensi menimbulkan ketidakpastian pelayanan dan mengguncang kepercayaan publik.
Dari semua menjadi pertanyaan mendasar kini menggantung, Apakah seluruh prosedur pengadaan tanah telah sesuai undang-undang?. Mengapa rekomendasi Kemendagri belum ditindaklanjuti?. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kekeliruan administrasi?.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum memberikan klarifikasi resmi.
Satu hal yang pasti, polemik ini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ini adalah ujian integritas tata kelola pemerintahan, sekaligus pertaruhan antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap hak atas tanah.
Jika tak segera diselesaikan secara terbuka dan adil, sengketa RSUD H. Boejasin bisa berubah dari persoalan administratif menjadi badai hukum dan politik di Tala. (*/KPO-2)















