Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Kejagung Tersangka Korupsi Nikel

×

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Kejagung Tersangka Korupsi Nikel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0036 1
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Kalimantan Post

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Tampak di lokasi, Hery keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB.

Ia tampak mengenakan kaos berwarna biru muda dan celana abu-abu.

Saat digiring petugas, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KPK Bawa Tiga Koper Isi Barang Bukti Usai Geledah Pemkab Tulungagung
Iklan
Iklan