Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bupati Muara Enim Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Terkait OTT

×

Bupati Muara Enim Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Terkait OTT

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0005 1
Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison. (Antara/Repro Diskominfo Muara Enim)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kalimantan Post

Menurut Budi, KPK sudah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/6) malam.

Sementara itu, dia mengisyaratkan Edison menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.

KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6).

Selain itu, KPK mengatakan menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KPK Geledah Kediaman Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Iklan
Iklan