Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Zainal Hakim Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pokok Pikiran Dewan Segera Direalisasikan

×

Zainal Hakim Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pokok Pikiran Dewan Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 180524 e1776333970367

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Politisi PKB Kalsel yang kini duduk DPRD Kota Banjarmasin H Zainal Hakim Hari meminta Pemerintah Kota Banjarmasin agar lebih serius mengakomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) yang diusulkan DPRD.

Permintaan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balitbangda Kota Banjarmasin, Kamis (16/04/2025).

Kalimantan Post

Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan dalam menindaklanjuti usulan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Ia menilai, sejumlah persoalan di lapangan kerap berulang setiap tahun dengan janji penyelesaian yang sama, namun realisasinya belum tampak jelas.

Zainal Hakim mengingatkan, pokir yang disampaikan dewan merupakan representasi langsung kebutuhan warga. Karena itu, pemerintah diminta tidak berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai dengan DPRD.

“Banyak persoalan di masyarakat yang setiap tahun kembali dijanjikan. Kami minta ada koordinasi yang jelas dengan DPRD. Kalau memang akan dilanjutkan, sampaikan. Kalau belum, jelaskan. Jangan sampai kami di lapangan ditanya masyarakat, sementara informasinya tidak kami terima,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat masa reses, semakin banyak aspirasi warga yang disampaikan kepada anggota dewan, mulai dari kebutuhan infrastruktur, sarana pendidikan, layanan kesehatan, hingga persoalan sosial lainnya.

Namun hingga kini, menurutnya, belum seluruh pokir dapat terakomodasi dalam program pemerintah.

Menurut Zainal Haki , persoalan ini bukan soal besar atau kecilnya peran lembaga, melainkan bagaimana setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik melalui DPRD maupun langsung ke pemerintah, dapat diposisikan sebagai prioritas dalam perencanaan.

“Ketika aspirasi sudah disampaikan, itu seharusnya menjadi perhatian bersama. Tinggal bagaimana penerapannya di dalam penganggaran, tentu dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kendala yang ada di lapangan,” katanya.

Ia memahami bahwa dalam proses perencanaan pembangunan, terdapat aturan dan tahapan yang harus diikuti, termasuk penyesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RPD serta keterbatasan kondisi di lokasi usulan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Komisi I Harapkan KPID Kalsel Bekerja Maksimal Ditengah Keterbatasan

Menurutnya, warga setidaknya perlu mendapat penjelasan awal apakah usulan mereka dapat direalisasikan pada tahun berjalan atau harus menunggu tahun berikutnya.

“Semua yang disampaikan masyarakat pada dasarnya mendesak. Yang diperlukan adalah penyelarasan antara usulan warga dengan dokumen perencanaan dan aturan yang berlaku. Tapi paling tidak, ada informasi yang bisa kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” Zainal Hakim.

Ia berharap ke depan terbangun komunikasi yang lebih terbuka, sehingga DPRD dapat menyampaikan perkembangan usulan masyarakat secara jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.(nau/K-5)

Iklan
Iklan