Pelaihari, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut resmi memulai proses legislasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diproyeksikan menjadi instrumen penguatan kesejahteraan sosial dan kepastian hukum.
Pembahasan kedua regulasi tersebut diawali melalui agenda penyampaian draf hukum dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Laut, H. Khairil Anwar, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan dan unsur pimpinan daerah.
Fokus utama dalam agenda ini meliputi revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan penyusunan Raperda Pemberdayaan serta Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, dalam pidato pengantar pemaparannya menyampaikan bahwa pembenahan regulasi Adminduk merupakan langkah krusial dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, tertib administrasi adalah pondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan instrumen pemenuhan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga. Secara filosofis, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas konstitusional setiap warga negara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945,” tegas Wabup.
Salah satu poin mendasar dalam revisi Perda Adminduk ini adalah skema fasilitasi bagi warga kurang mampu.
Pemerintah daerah mengidentifikasi adanya kendala finansial yang dihadapi masyarakat miskin saat mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen mengintegrasikan layanan Adminduk dengan program bantuan hukum.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh biaya perkara hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang timbul dalam proses persidangan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Harapannya, melalui perubahan regulasi ini, tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terhambat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah,” imbuhnya.
Sejalan dengan reformasi birokrasi, Pemkab Tanah Laut juga memprioritaskan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Regulasi ini dirancang sebagai proteksi hukum bagi pekerja lokal di tengah eskalasi sektor industri di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang berkeadilan, meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) lokal, serta memastikan penyerapan tenaga kerja daerah berjalan optimal.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini menjadi “payung hukum” yang kokoh bagi para buruh di Bumi Tuntung Pandang guna menghadapi kompetisi pasar kerja global.
Setelah penyampaian ini, DPRD Kabupaten Tanah Laut akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (rzk/K-6)















