Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

SPMB Kalteng 2026 Diawasi Ketat, Pendaftaran Wajib Daring dan Online

×

SPMB Kalteng 2026 Diawasi Ketat, Pendaftaran Wajib Daring dan Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20260512 WA0040
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip maupun pungutan liar.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH di Palangka Raya, akhir pekan tadi.

Kalimantan Post

Reza mengatakan, seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ini wajib dilakukan secara daring atau online agar proses pendaftaran lebih terbuka dan mudah dipantau.

“Saya tegaskan tidak ada lagi pungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” ujarnya.

Menurutnya, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui dengan jelas.

“Kalaupun ada perubahan data, pasti akan terlihat siapa yang mengubah. Jadi tidak boleh ada manipulasi,” katanya.

Ia menjelaskan, digitalisasi SPMB juga memudahkan pemerintah memantau jumlah pendaftar secara real time, termasuk kuota sekolah dan tingkat peminatan masyarakat terhadap sekolah tertentu.

Dengan sistem tersebut, Disdik Kalteng dapat segera mengambil langkah apabila ada sekolah yang minim peminat melalui koordinasi bersama camat maupun pihak terkait.

Reza mengaku seluruh sekolah di Kalteng saat ini sudah terkoneksi internet sehingga tidak ada alasan lagi menggunakan sistem manual dalam penerimaan peserta didik baru.

Disisi lain, Pemprov Kalteng juga menyiapkan layanan pengaduan melalui aplikasi WBS atau Whistleblowing System yang terhubung langsung dengan layanan pengaduan gubernur.

Aplikasi itu bisa digunakan siswa, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat untuk melaporkan persoalan pendidikan di lapangan,” tukasnya. (drt/ist/KPO-4)

Baca Juga :  Walikota Palangka Raya Umumkan Pembatasan Penjualan BBM Belum Diberlalukan.
Iklan
Iklan