Banjarmasin, KP – Heriyaksa alias Yaksa, Mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Kotabaru sempat kabur keluar negeri.
Diketahui melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta dan Bandung.
Bahkan Yaksa juga diketahui sempat ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand hingga Jepang.
Namun akhirnya berhasil ditangkap saat berada di atas kapal di daerah itu Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada Maret 2026.
Dan kini duduk “di kursi pesakitan” (terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa terseret kasus dugaan korupsi kredit fikti dan sidnag pedana perdana, Rabu (24/6)
Pada sidang perdana ini, JPU dari Kejari Kotabaru membacakan surat dakwaan..
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengajukkan kredit fiktif BRIGUNA Karya dan memanipulasi sejumlah persyaratan pada periode 2024-2025.
Setidaknya ada 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diajukkan oleh terdakwa.
Dan dia diduga mengelabui sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, terdakwa membuat berbagai dokumen persyaratan kredit fiktif, seperti surat keputusan pengangkatan anggota Polri dan surat keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar para debitur.
Selain itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga dana kredit yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, hasil pencairan kredit yang dikuasai terdakwa disebut mencapai Rp 4.366.837.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK sebesar Rp 4.965.153.379 (Rp 4,9 M).
“Sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya membeli membeli mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, perangkat komputer, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, hingga menyewa apartemen di Jakarta dan rumah kos di Yogyakarta.
“Termasuk perangkat elektronik, melunasi pembelian tanah, membeli rumah, crypto,” papar JPU.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pencairan kredit BRIGUNA yang tidak sah.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa saat itu didampingi tim Advokat terdiri Rahadian Noor SH, Agiex Setiabudi SH dan Pujiono SH mengajukkan keberatan atau eksepsi.
Kemduain Ketua Majelis Hakim Fidiyawan SH MH, tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/7) dengan agenda pembuktian. (K-2)















