Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kepala Kemenag Tanah Laut Dibebastugaskan

×

Kepala Kemenag Tanah Laut Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260715 WA0181

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel), H Muhammad Tambrin, mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Laut.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif per Rabu, 15 Juli 2026 ini diambil murni sebagai langkah administratif.

Kalimantan Post

Tambrin menjelaskan, keputusan khusus ini diambil guna mendukung kelancaran proses penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan kasus asusila yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

Langkah tersebut dinilai krusial demi menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan.

“Pembebasan tugas tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan,” tegas Tambrin dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Meskipun pemeriksaan ini berkaitan dengan isu sensitif, Tambrin menggarisbawahi bahwa pembebastugasan ini bersifat sementara.

Ia meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak Kemenag juga memastikan akan memberikan hak serta ruang sepenuhnya bagi yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, Kanwil Kemenag Kalsel terus berkoordinasi erat dan memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan yang berjalan di bawah wewenang Itjen Kemenag RI.

Untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kemenag Kabupaten Tanah Laut, Kanwil Kemenag Kalsel bergerak cepat menyiapkan langkah taktis.

Hal ini dilakukan agar seluruh program kerja dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat di Tanah Laut tetap berjalan kondusif tanpa ada gangguan.

Menutup keterangannya, Kemenag Kalsel mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta media massa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Publik diminta tidak membangun spekulasi liar atau menyebarkan opini yang belum terbukti kebenarannya.

Untuk menghindari penyebaran hoaks, segala informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini nantinya akan disampaikan secara satu pintu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (rzk/KPO-3)

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pungutan Setiap Pengurusan Berkas, Ketua RT di Pemurus Baru Dikeluhkan Warga
Iklan
Iklan