KANDANGAN, kalimantanpost.com – PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama tim advokat, dan aparat gabungan melaksanakan pemasangan papan peringatan, pada area reklamasi di wilayah Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan turut diikuti anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Ditpamobvit Polda Kalsel.
Papan peringatan tersebut berisi larangan perusakan dan penebangan pohon.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam pengamanan aset, sekaligus upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga area reklamasi yang telah direhabilitasi.
Advokat PT AGM, Suhardi SH MH menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga area reklamasi, yang telah dibangun melalui proses rehabilitasi dan revegetasi
“Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi,” tuturnya.
Suhardi menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mencegah dan menangani aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghambat keberhasilan program reklamasi.
Ia menerangkan, kegiatan juga merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, agar setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi PT AGM ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Polhut Kalsel Agustin Fahmi menjelaskan, area reklamasi yang telah ditanami kembali memiliki fungsi penting dalam pemulihan ekosistem, dan keberlanjutan lingkungan. Sehingga, perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan
Ia mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan penebangan, maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman pada area reklamasi.
Sementara Perwira Pengendali dari Ditpamobvit Polda Kalsel Ipda Kholid SH menambahkan, sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan serta kelestarian area reklamasi yang telah dibangun.
“Pemasangan papan larangan ini merupakan langkah preventif yang baik, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga area reklamasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ditpamobvit Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan PT AGM dan instansi terkait, dalam rangka menjaga objek vital nasional, serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah konsesi perusahaan. (tor/KPO-3)















