Banjarmasin, KP – Sang buronan Richard Muljadi yang ditangkap, betarapa waktu lalu, kini tertunduk lesu duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jum’at (26/6).
Sidang pedana diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti SH.MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH dari Kejari Banjarmasin.
Agenda, JPU membacakan Surat Dakwaan terhadap Richard Muljadi.
Oleh JPU Richard didakwa melanggar dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Bermula terdakwa Richard Arief Muljadi, anak dari Sucipto Muljadi selaku direktur PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T Bin Herudin selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN).
Berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024 perihal perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP).
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp 4.450.000.000 (empat miliar empat ratus lima puluh juta) dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp3.000.000.000,- (tiga miliar).
Kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya saksi Rendy selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) melakukan perjanjian jual beli batubara dengan saksi Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024.
Dan disepakati pembelian batu bara oleh saksi Isnan Fulanto Bin Sikirman sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp16.162.500.000,(enam belas milyar serratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permintaan saksi Rendy, uang pembayaran pembelian batu bara tersebut beberapa kali dikirim.
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Batubara tersebut, saksi Rendy hanya menyerahkan batu bara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp8.368.040.435 (delapan miliar tiga ratus enam puluh delapan juta empat puluh ribu empat ratus tiga puluh lima).
Sehingga uang milik saksi Isnan Fulanto masih ada pada saksi Rendy sejumlah Rp7.794.459.565 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, tersebut, saksi Isnan Fulanto menderita kerugian sekitar Rp7.794.459.565 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima). (K-2)















