Oleh : Bunda Khalis
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai langkah maju dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan. Wakil Ketua DPR RI menyebut bahwa regulasi ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta membuka ruang peningkatan keterampilan. Senada dengan itu, berbagai kelompok advokasi menilai keberadaan UU ini penting, terutama karena selama ini PRT sering berada pada posisi rentan tidak memiliki kepastian jam kerja, upah yang layak, jaminan sosial, hingga hak atas waktu istirahat dan tunjangan hari raya. Dalam konteks tersebut, UU PPRT tampak sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan kelompok pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
Namun, jika dicermati lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar, apakah kehadiran UU ini benar-benar menyelesaikan persoalan kesejahteraan perempuan, atau justru menjadi indikator bahwa masih ada persoalan struktural yang belum tersentuh? Di satu sisi, regulasi ini memberikan pengakuan formal terhadap profesi PRT. Akan tetapi, di sisi lain, realitas bahwa banyak perempuan harus bekerja di sektor domestik dengan kondisi rentan menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan masih menjadi akar yang belum terselesaikan. Dengan kata lain, perlindungan terhadap profesi ini memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak diiringi dengan upaya sistemik untuk mengurangi faktor pendorong yang membuat perempuan terpaksa masuk ke sektor tersebut.
Dari sudut pandang kritis, sebagian kalangan menilai bahwa pendekatan dalam UU PPRT masih berfokus pada aspek hubungan kerja semata, seperti kontrak, upah, dan jam kerja. Pendekatan ini berpotensi belum menyentuh persoalan mendasar, yakni ketimpangan dalam sistem ekonomi yang sering kali menempatkan pekerja pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan, relasi kerja cenderung bersifat eksploitatif jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, paradigma yang melihat perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi juga perlu dikaji ulang, agar kebijakan yang diambil tidak sekadar mendorong partisipasi kerja, tetapi benar-benar menjamin kesejahteraan secara menyeluruh.
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan perempuan tidak hanya dipandang dari aspek keterlibatan dalam dunia kerja, tetapi lebih pada terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Islam menempatkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar perempuan pada sistem yang terstruktur, dimulai dari keluarga melalui kewajiban nafkah dari suami atau wali—hingga negara yang berkewajiban menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mekanisme ini, perempuan tidak berada dalam posisi terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi, melainkan memiliki pilihan yang didasarkan pada kondisi yang adil dan manusiawi.
Jika dalam kondisi tertentu perempuan memilih untuk bekerja, Islam juga telah mengatur mekanisme hubungan kerja secara jelas dan adil. Akad kerja didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, dengan standar upah yang ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Nilai kejujuran dan tanggung jawab menjadi fondasi utama, sehingga hubungan kerja tidak sekadar bersifat transaksional, tetapi juga bernilai moral. Negara memiliki peran penting dalam memastikan keadilan tersebut berjalan, termasuk menyediakan lembaga peradilan yang dapat menyelesaikan sengketa secara adil jika terjadi pelanggaran.
Sejarah memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan. Pada masa Rasulullah SAW, hubungan kerja diatur dengan sangat jelas, bahkan beliau menegaskan pentingnya membayar upah sebelum kering keringat pekerja sebagai simbol keadilan dan penghargaan terhadap tenaga kerja. Pada masa para sahabat, seperti Umar bin Khattab ra., negara sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Dikisahkan bahwa Umar pernah menetapkan kebijakan tunjangan dari baitul mal bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok yang membutuhkan, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan.
Dari sini dapat dipahami bahwa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, tidak cukup hanya melalui regulasi hubungan kerja, tetapi harus diiringi dengan sistem yang mampu menghilangkan akar kemiskinan dan ketimpangan. UU PPRT dapat menjadi langkah awal yang baik, namun perlu dilengkapi dengan kebijakan yang lebih komprehensif agar benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan, khususnya bagi perempuan. Dengan solusi yang menyeluruh dan berorientasi pada keadilan, diharapkan perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup secara nyata.













