Oleh: Nailah, ST
Pemerhati sosial politik
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, GGCpraktik LGBT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.
Salah satunya BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Meski kemudian UI merespons unggahan yang viral itu dengan menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.
Para pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu berdalih di balik kata Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Bahkan banyak negara Barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi.
Hal ini menunjukkan betapa liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Sayangnya, perilaku LGBT ini justru banyak ditiru, bahkan belakangan dipropagandakan, oleh sekelompok orang.
laporan epidemiologi menunjukkan bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan. Sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.
Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan. Ini karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.
LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman.
Maraknya LGBT bukan sekedar persoalan individu, tetapi buah sistem sekuler yang menuhankan kebebasan . Sistem kapitalisme yang melahirkan HAM inilah yang melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia: laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Kelompok LGBT kini tak malu-malu lagi memperlihatkan perilaku bejatnya. Mereka menggelar pesta dan dengan vulgar mengunggahnya di media sosial .
Beberapa kali kegiatan mereka digerebek aparat. Tapi tak pernah ada solusi tuntas. Muncul lagi pesta gay di tempat lain. Terlihat semakin masif upaya normalisasi perilaku menyimpang ini.
Selidik punya selidik, memang tidak ada aturan hukum bagi perilaku mereka itu. Kekosongan hukum tersebut membuat penanganan kasus menjadi tidak pasti dan sering kali hanya bersifat pembinaan sementara tanpa efek jera.
Islam mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Islam juga memberikan solusi preventif dan kuratif terhadap masalah ini.
Secara preventif, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut”. (HR Muslim)
Selain itu, Islam secara sistemik menghilangkan berbagai hal ditengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk melakukan homoseksual, baik berupa konten di media sosial, film, tulisan, maupun kampanye terselubung yang saat ini banyak tersebar di tengah umat.
Secara kuratif, karena pelaku LGBT dianggap kriminal, sehingga Islam memberikan sanksi tegas dan berat. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik gay atau homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati.
Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat.
Sementara itu biseksual bisa dikenai hukuman homoseksual bila melakukan hubungan sesama jenis dan hukuman zina bila dengan lain jenis yang bukan pasangannya yang sah, hukuman dari tindakan ini jelas hukuman mati.
Khusus transgender, perilakunya dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas Ra mengatakan, Rasulullah Saw telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Hanya negara dengan sistem Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sanksi Islam secara tegas tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT.












