Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Lima Raperda Inisiatif

×

DPRD HSU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Lima Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 WA0022 1 e1784261912500
Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas lima Raperda inisiatif, Rabu (15/7/2026). (Kalimantanpost.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Diajukannya Lima Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah, Rabu (15/7/2026)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSU, H Ahmad Al Gifari, SAP didampingi Wakil Ketua I DPRD Mawardi, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian serta tamu undangan lainnya.

Kalimantan Post

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan penjelasan terhadap lima buah Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Aset/Barang kepada PDAM HSU, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018–2019, serta Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.

Wabup menyampaikan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 dilakukan karena substansi yang diatur sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan SMA dan SMK bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota, melainkan telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjutnya.

Selain itu, perubahan sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menjadi dasar pencabutan perda tersebut. Sistem eselonering yang sebelumnya menjadi dasar penetapan jabatan telah dihapus dan digantikan dengan sistem jabatan manajerial dan nonmanajerial, sehingga istilah eselon dalam perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Tahun 2025, Capaian Pembangunan HSU Mampu Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi juga diusulkan untuk dicabut karena sebagian besar materi muatannya sudah tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan pencabutan tersebut diharapkan tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam penyelenggaraan sektor jasa konstruksi.

Terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset kepada PDAM HSU,

Fraksi DPRD HSU selanjutnya mempelajari materi lima Raperda yang telah diajukan mengadakan rapat internal guna menelaah secara mendalam substansi setiap rancangan peraturan daerah serta menggali berbagai informasi dan masukan yang diperlukan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah sebagaimana mekanisme yang berlaku. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan