AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri, Senin (27/07/2026).
Upacara Simbolis PTDH terhadap Bripda M, yang dirangkaikan dengan Apel Jam Pimpinan Personel Polri dan ASN Polres HSU di halaman Mapolres setempat merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PTDH tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, menjaga marwah institusi serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kapolres mengatakan, pelaksanaan PTDH bukanlah suatu kebanggaan bagi pimpinan maupun institusi.
“Sebaliknya, momentum tersebut hendaknya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar senantiasa memperbaiki kinerja, meningkatkan disiplin, serta menjaga nama baik pribadi maupun institusi Polri,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan, setiap anggota harus mampu mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. Menurutnya, keberhasilan seorang anggota Polri tidak hanya diukur dari capaian tugas operasional, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap aturan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh personel diharapkan mampu menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolres kembali mengingatkan seluruh anggota agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan penuh rasa tanggung jawab. (nov/KPO-4)















