Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Fraksi Dewan HSU Sampaikan Pandangan Umum terhadap Lima Raperda

×

Fraksi Dewan HSU Sampaikan Pandangan Umum terhadap Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0072 e1785157845748
Rapat Paripurna DPRD HSU agenda pemandangan umum fraksi dewan terhadap 5 raperda Senin (27/7/2026). (Kalimantanpost.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pendapat mengenai Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Pariprna, Senin (27/7/2026).

Lima Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU yakni, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kalimantan Post

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Aset/Barang kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018–2019, dan Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara H Fadilah, SM didampingi Wakil Ketua I DPRD Mawardi, SH, MM dan Wakil Ketua II DPRD H Ahmad Al Gifari, SAP dihadir Wakil Bupati (Wabup) HSU, Hero Setiawan, Forkominda, Sekretaris Daerah HSU H Adi Lesmana, Kepala SKPD di lingkup Pemkab HSU.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyampaikan apresiasi terhadap Raperda yang diajukan. Fraksi-fraksi menilai pembentukan maupun perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Ratna Sri Dewi, SSos menyampaikan fraksinya memahami pencabutan dua perda yang diajukan sebagai konsekuensi adanya perubahan regulasi di tingkat nasional.

Menurut Fraksi PKB terhadap perubahan penyertaan modal kepada PDAM, diharapkan proses didasarkan pada penilaian aset yang akuntabel sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara H Ahmad Al Gifari, SAP menegaskan bahwa setiap Raperda yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Fraksi PKS berharap berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan pada tahapan berikutnya.

Baca Juga :  Bupati HSU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Sementara Fraksi Partai Gerindra melalui Budi Lesmana, MIKom memandang pencabutan perda merupakan bagian dari sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah diharapkan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang terdampak, khususnya pelaku jasa konstruksi, agar perubahan regulasi dapat dipahami dengan baik.

Selain itu, terhadap implementasi sistem pelaporan dan penyetoran pajak daerah berbasis teknologi informasi, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, jaringan telekomunikasi, serta dukungan teknis sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan keluhan di masyarakat, lanjut Budi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicara Hendra Royadi, AMd menyatakan dukungannya terhadap pencabutan perda sebagai langkah menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru, menghindari tumpang tindih aturan, memberikan kepastian hukum yang terintegrasi secara nasional, sekaligus menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Fraksi Golkar juga mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibacakan oleh Abd. Rahman, SSos. Fraksi PPP menyatakan dapat memahami usulan pencabutan perda dimaksud, namun mengingatkan agar Pemerintah Daerah tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya tenaga administrasi sekolah pada jenjang pendidikan yang masih menjadi kewenangan Pemkab HSU.

Sebagai fraksi terakhir, Fraksi Partai NasDem–PDI Perjuangan melalui juru bicara Dr. H. Teddy Suryana, SPdI, SEx M.M. menyampaikan fraksinya memahami dan menyetujui pencabutan perda yang diusulkan serta mendukung prakarsa Pemerintah Daerah dalam pengajuan kelima Raperda tersebut.

Teddy mengungkapkan seluruh masukan yang telah disampaikan akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Melalui penyampaian pandangan umum seluruh fraksi tersebut, DPRD HSU menunjukkan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara partisipatif, cermat, dan akuntabel. (nov/KPO-3)

Baca Juga :  Satu Anggota di PTDH, Kapolres HSU Tekankan Introspeksi Personel

Iklan
Iklan