AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Firdauas Tarigan, mengungkapkan pihaknya saat ini melakukan penanganan terhadap dugaan tersebut, dimana saat ini melakukan pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman dan proses masih berjalan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa 06/07/2026.
Kasat menjelaskan saat ini Satreskrim Polres HSU telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan yang diterima kepolisian guna memastikan kronologi serta fakta-fakta yang terjadi.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat dugaan melibatkan anak di bawah umur.
Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis terhadap korban.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan hingga proses hukum selesai.
Sementara itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan pendalaman kasus tanpa berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. (nov/KPO-3)















