Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-garanya Suara Knalpot, Pedagang Gorengan Aniaya Pemuda Hingga Tewas

×

Gara-garanya Suara Knalpot, Pedagang Gorengan Aniaya Pemuda Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0029 scaled e1784185196655

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Pelaku berinisial MR (33), seorang pedagang gorengan, ditangkap setelah diduga menganiaya korban M Angga (18) menggunakan sebatang besi sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Akibat pukulan yang mengenai bagian kepala, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin. Namun, setelah menjalani perawatan selama sehari, korban meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIita.

Kalimantan Post

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan peristiwa yang terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Jumat (10/7/2026), dipicu oleh emosi pelaku.

“Pada saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat usaha tersangka,” ujar Timbul saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Menurutnya, korban tidak hanya sekali melintas, tetapi beberapa kali melewati lokasi sambil menggeber sepeda motor, sehingga menimbulkan suara bising. Kondisi tersebut membuat pelaku tersulut emosi.

“Korban beberapa kali melintas sambil menggeber sepeda motor. Hal itu membuat tersangka emosi hingga mengambil sebatang besi,” jelasnya.

Rasa kesal yang telah lama dipendam akhirnya memuncak. Saat melihat korban kembali melintas berboncengan dengan istrinya, pelaku langsung menghampiri dan memukul korban berulang kali, terutama pada bagian kepala.

Warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai dan menghentikan aksi pelaku. Namun, meski sempat dipisahkan, MR masih berusaha kembali menyerang korban.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit menggunakan ambulans relawan rescue gabungan. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Apresiasi Polisi Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Banjarmasin

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku dan korban sebelumnya merupakan tetangga. Pelaku mengaku sudah lama merasa terganggu dengan kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya pada pagi hari. Meski keduanya sudah tidak lagi bertetangga, rasa kesal tersebut diduga masih membekas hingga akhirnya memicu aksi penganiayaan yang berujung maut.

Saat ini, MR telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan