Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Hak yang Tak Boleh Padam

×

Hak yang Tak Boleh Padam

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimantan Post, 01 Juli 2026

LISTRIK bukan lagi sekadar kebutuhan pelengkap kehidupan modern.

Ia telah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga roda perekonomian.

Kalimantan Post

Karena itu, pemadaman listrik yang berulang dengan durasi empat hingga enam jam di sejumlah wilayah tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan teknis biasa.

Persoalan ini telah berkembang menjadi isu pelayanan publik yang menyentuh hak dasar masyarakat.

Keluhan warga yang bermunculan menggambarkan dampak nyata di lapangan.

Ada orang tua yang sedang sakit terpaksa menahan gerah karena pendingin ruangan tidak berfungsi.

Anak-anak kesulitan belajar, pekerja kehilangan produktivitas, sementara pelaku usaha harus menghitung kerugian akibat aktivitas yang terhenti.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat tak hanya membutuhkan lebih dari sekadar permintaan maaf.

Mereka membutuhkan kepastian bahwa layanan publik yang mereka bayar dapat diberikan secara andal.

Pandangan praktisi hukum Dr. Muhamad Pazri patut menjadi perhatian.

Hubungan antara penyedia listrik dan pelanggan harus dibangun di atas prinsip keseimbangan hak dan kewajiban.

Selama ini, pelanggan yang terlambat membayar tagihan akan segera dikenai sanksi, bahkan berisiko diputus aliran listriknya.

Ketegasan tersebut memang diperlukan untuk menjaga disiplin. Namun, ketika layanan listrik tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, masyarakat juga berhak memperoleh pertanggungjawaban yang setara dan proporsional.

Dampak pemadaman jauh melampaui besarnya kompensasi pada tagihan listrik. UMKM kehilangan omzet karena mesin produksi berhenti, makanan dan minuman rusak, hingga transaksi pelanggan terhenti.

Dunia usaha mengalami gangguan operasional, sedangkan fasilitas kesehatan harus mengandalkan genset yang tidak selalu tersedia atau memadai. Belum lagi risiko kerusakan peralatan elektronik akibat lonjakan tegangan ketika listrik kembali menyala.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap keandalan sistem kelistrikan perlu segera dilakukan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab pemadaman, langkah perbaikan, serta target penyelesaiannya.

Baca Juga :  Revisi UU Polri dan Bayang-bayang Berakhirnya Konsensus Reformasi

Informasi yang jelas akan mengurangi keresahan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu berperan aktif mengawal kualitas pelayanan kelistrikan melalui koordinasi dengan penyelenggara.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemberian kompensasi, tetapi juga memastikan adanya investasi infrastruktur, pemeliharaan jaringan yang lebih baik, serta sistem mitigasi agar pemadaman berkepanjangan tidak terus berulang.

Listrik adalah fondasi kehidupan modern. Ketika pasokannya sering terputus, bukan hanya lampu yang padam, tetapi juga produktivitas, kenyamanan, bahkan rasa aman masyarakat.

Sudah saatnya pelayanan kelistrikan ditempatkan sebagai komitmen publik yang mengutamakan keandalan, transparansi, dan tanggung jawab. Sebab, di balik setiap sakelar yang mati, ada aktivitas, harapan, dan kehidupan yang ikut terhenti.

Iklan
Iklan