PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua perusahaan, yakni PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral, sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya sepanjang 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Rabu (22/7/2026) mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 hingga 2025,” katanya.
la menjelaskan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik menemukan perusahaan diduga tidak melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki.
Bahan baku berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) atau puya diduga diperoleh dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan, kemudian diolah dan dipasarkan untuk kebutuhan ekspor maupun domestik sehingga menghasilkan keuntungan secara melawan hukum.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Republik Indonesia mencapai USD59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,” ucapnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Mangkurambang Nomor 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu diduga melakukan aktivitas pertambangan zirkon tanpa dilengkapi IUP Operasi Produksi dan RKAB yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyidik menduga pengurus perusahaan juga memberikan suap kepada ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya.
Selain itu, PT Kirana Bhumi Mineral diduga membeli bahan baku zirkon dari aktivitas pertambangan ilegal di luar WIUP perusahaan dan membiarkan material tersebut diolah untuk dipasarkan sehingga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Dalam perkara ini, PT Kirana Bhumi Mineral diketahui merupakan perusahaan yang berkedudukan di Jalan Mangkurambang Nomor 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Dodik juga menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525.
Nilai tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri.
“Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” demikian Dodik. (Ant/KPO-3)















