Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

LPSK Percepat Pelindungan Korban Pembakaran Santri di Lombok Tengah

×

LPSK Percepat Pelindungan Korban Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260715 WA0029 e1784099702682
LPSK menerima permohonan pelindungan anak-anak korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Antara/Repro LPSK)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak restitusi bagi anak korban dugaan pembakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7/2026) mengatakan anak sebagai kelompok rentan memperoleh perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Kalimantan Post

“Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan karena posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun terganggu akibat keterpaparan media secara terbuka sehingga menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” katanya.

Nurherwati mengatakan LPSK telah menurunkan tim untuk memberikan pelindungan darurat dan melakukan asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan rehabilitasi.

LPSK juga mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan lebih cepat.

Permohonan pelindungan diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban kepada LPSK pada Selasa (14/7). Menurut Rieke, pendampingan diperlukan untuk memastikan korban memperoleh hak atas pelindungan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi.

Kuasa hukum korban Joko Jumadi mengatakan pendampingan difokuskan pada pemenuhan seluruh hak korban, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan restitusi agar proses pemulihan berlangsung menyeluruh.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa itu mengakibatkan empat anak menjadi korban, terdiri atas satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis setelah korban mengalami tekanan akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Tengah Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban secara terpisah berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami.

Menurut Ramdan, penghitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, serta kerugian lain akibat tindak pidana. Asesmen juga dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban untuk mencegah trauma ulang akibat penggalian kronologi secara berulang. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan