Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mengapa Pemadaman Listrik Terus Berulang?

×

Mengapa Pemadaman Listrik Terus Berulang?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Khairiyatus Saidah
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Sejak akhir Juni 2026 pemadaman Listrik secara bergilaran melanda wilayah kalimantan selatan dan kalimantan tengah dengan durasi pemadaman hingga 5 jam. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijono menjelaskan terjadinya gangguan pasokan listrik salah satunya karena adanya kerusakan mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Bangkanai di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan juga adanya gangguan sejumlah pembangkit listrik swasta .

Kalimantan Post

Saat ini sekitar 11 pembangkit listrik swasta sedang menjalani perbaikan. Kerusakan tersebut tidak terjadi secara bersamaan, melainkan bergiliran. Proses perbaikan terus dilaksanakan dan diperkirakan akhir september 2026 keadaan listrik normal kembali.

Dampak pemadaman listrik bagi masyarakat sangat nyata, karena listrik hari ini adalah hajat hidup orang banyak, bukan sekadar layanan teknis. Ketika padam berjam-jam, rumah sakit menunda operasi, pabrik menghentikan produksi, siswa kehilangan jam belajar, UMKM merugi karena pendingin dan mesin jahit berhenti. Ibu rumah tangga kebingungan menyimpan makanan.

Kapitalisasi Listrik

Sejak tahun 90-an negara mengizinkan swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP). Lalu muncullah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini makin menegaskan bahwa penyediaan listrik bisa dilakukan oleh pihak swasta, di Indonesia porsi pembangkit listrik oleh IPP lebih dari 40% kapasitas nasional, terutama di sektor PLTU batu bara

Indonesia menganut sistem single buyer, di mana PLN bertindak

sebagai satu-satunya pembeli listrik dari IPP. Skema ini menempatkan PLN sebagai pemegang monopoli transmisi dan distribusi, sekaligus sebagai “off-taker” utama bagi semua pembangkit listrik swasta. Konsekuensinya, PLN harus menanggung beban kontrak jangka panjang, umumnya dengan klausul take or pay, yang seringkali membebani keuangan PLN ketika permintaan listrik tidak tumbuh sesuai prediksi (PwC Indonesia, 2020).

Di Kalimantan sendiri ada beberapa IPP yang menjadi mitra PLN yaitu di antaranya PT Indonesia Energi Dinamika, PT SKS Listrik Kalimantan, PT Indo Ridlatama Power, PT Cahaya Fajar Kaltim, PT Graha Power Kaltim, dan PT Cahaya Banjar Kaltim.

Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Orientasi keuntungan menggeser orientasi pelayanan. Negara membuka ruang swastanisasi dan liberalisasi. Pembangkit, jaringan, bahkan distribusi diserahkan pada logika pasar. Akibatnya, setiap kali terjadi gangguan, rakyatlah yang menanggung dampaknya. Negara sibuk menghitung efisiensi anggaran, sementara rakyat sibuk mencari solusi berupa genset, power bank, dan lilin.

Paradigma inilah yang membuat energi tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat. Orang kaya dapat membeli genset besar dan UPS. Sementara yang miskin hanya dapat pasrah dalam gelap gulita tanpa cadangan energi lain. Akibatnya kesenjangan semakin lebar karena akses energi tidak lagi dijamin sebagai hak, melainkan dibeli sesuai kemampuan.

Baca Juga :  DOA YANG DIKABULKAN ALLAH

Solusi Islam

Dalam Islam sektor kelistrikan termasuk milik umum yang harus dikelola oleh negara. Baik yang menggunakan tenaga uap (PLTU), geothermal maupun tenaga nuklir (PLTN). Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan rakyat seperti untuk rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, transportasi semisal KRL, ataupun industri.

Kebutuhan listrik harus dipenuhi oleh negara untuk semua golongan di seluruh pelosok negeri. Dalam hal ini negara bisa menetapkan kebijakan cuma-cuma jika memungkinkan, atau menetapkan biaya murah semata-mata untuk menutup biaya produksi. Islam mengharamkan negara mencari keuntungan dari pelayanan kepada rakyat.

Negara pun bertanggung jawab kepada rakyat jika terjadi kerusakan atau kerugian akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian negara, seperti kerusakan perangkat elektronik, kebakaran, kerugian usaha, kematian, dsb. Sabda Nabi SAW, “Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pembiayaan sektor energi bersumber dari pengelolaan harta kepemilikan umum melalui Baitulmal, bukan dari orientasi keuntungan. Negara mengelola tambang, migas, batu bara, dan sumber energi lain, lalu hasilnya digunakan untuk membangun pembangkit, merawat jaringan, dan menanggung subsidi penuh bagi rakyat. Kaidah kepemilikan dan pengelolaan energi inilah yang dilanggar kapitalisme. Karena itu, struktur kepemilikan dan pengelolaan energi harus dikembalikan pada syariat. Dengan menerapkan hukum Islam secara kaaffah, termasuk dalam sektor kelistrikan, maka rakyat akan terlayani dengan baik.

Negara dalam Islam (Khilafah) bakal mampu mengelola kebutuhan listrik secara optimal mulai dari hulu sampai ke hilir. Jelaslah, pemadaman listrik di tanah air bukan semata persoalan teknis. Ini berkaitan erat dengan tata kelola yang batil yang lahir dari ideologi kapitalisme-liberalisme.

Sudah saatnya kaum Muslim menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi atas semua persoalan kehidupan. Tidak ada ideologi sempurna yang menata kehidupan umat manusia selain Islam. Untuk itu umat harus berlindung pada syariah Islam secara kaaffah dalam institusi khilafah.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa industri strategis seperti kelistrikan haram diswastanisasi. Bentuk perseroan terbatas cacat secara syariat karena mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan privat. Perseroan terbatas juga mengadopsi akad syirkah al-amwal dan batasan tanggung jawab terbatas yang bertentangan dengan prinsip amanah.

Baca Juga :  Mendidik Anak Seminal Mungkin, Mungkinkah Hasilnya Semaksimal Mungkin?

Padahal harta milik umum haram dikuasai individu atau korporasi. Karena itu, status PLN harus diubah menjadi Badan Pengelola Negara murni yang dibiayai langsung oleh Baitulmal. Badan ini tidak mencari laba, tetapi fokus pada pelayanan prima dan perluasan akses listrik pada seluruh pelosok negeri.

Pembiayaan sektor energi bersumber dari pengelolaan harta kepemilikan umum melalui Baitulmal, bukan dari orientasi keuntungan. Negara mengelola tambang, migas, batu bara, dan sumber energi lain, lalu hasilnya digunakan untuk membangun pembangkit, merawat jaringan, dan menanggung subsidi penuh bagi rakyat.

Dengan demikian, kebijakan energi difokuskan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan pencegahan gangguan layanan secara berulang. Tidak ada istilah “efisiensi” yang mengorbankan mutu. Tidak ada alasan “defisit” yang memaksa rakyat membayar mahal. Listrik murah dan andal adalah bukti negara menjalankan amanahnya dengan baik dan benar.

Peran Negara dalam Islam

Negara dan pemerintah dalam Islam adalah ra’in atau pengurus umat, bukan pedagang jasa. Tugas utamanya bukan mencari keuntungan, tetapi menjamin hajat dasar rakyat terpenuhi dengan sempurna. Listrik, air, jalan, kesehatan, pendidikan adalah amanah yang wajib ditunaikan oleh negara.

Jika rakyat menderita karena lampu padam berjam-jam, rumah sakit gagal melakukan operasi, dan anak putus belajar, maka itu tanda amanah telah dikhianati. Pemimpin yang benar akan menyiapkan cadangan daya berlebih, merawat infrastruktur sebelum rusak, dan memberi informasi jujur pada rakyat. Ia tidak akan berlindung di balik istilah “efisiensi” atau “defisit anggaran” saat rakyat menanggung kemudaratan.

Kepemimpinan Islam menolak menyerahkan urusan vital ini pada logika untung-rugi korporasi. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR Ibnu Majah no. 2341)

Hadis ini melarang segala kebijakan yang menimbulkan kerugian bagi rakyat. Pemadaman bergilir tanpa perencanaan matang, stok batu bara yang dibiarkan menipis, dan jaringan yang rapuh adalah bentuk kemudaratan nyata yang merugikan masyarakat. Maka negara wajib mencegahnya dengan segala daya upaya.

Negara sebagai pengurus umat bertanggung jawab penuh atas pelayanan energi. Tanggung jawab itu mencakup tiga hal: pertama, penyediaan infrastruktur pembangkit listrik dan jaringan yang kuat, merata, dan tahan bencana; kedua, pemeliharaan berkala yang tidak mengganggu layanan publik; ketiga, penyampaian informasi yang transparan dan jujur pada masyarakat.

Jika kemudaratan terjadi, negara harus segera menanggung dan memperbaikinya, bukan membebankan biaya tambahan pada rakyat melalui kenaikan tarif atau pajak. Jika terjadi force majeure, negara wajib memberi kompensasi dan solusi darurat, bukan sekadar permintaan maaf.

Iklan
Iklan