Oleh : Siti Sabariyah
Aktivis Muslimah
Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali menjadi pemandangan di berbagai daerah. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi kebutuhan pokok dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kemampuan negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.
BBC Indonesia melaporkan bahwa antrean BBM terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Panjangnya antrean membuat aktivitas masyarakat terganggu, bahkan sebagian warga harus rela mengantre berjam-jam demi memperoleh BBM (BBC Indonesia, Juli 2026). Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean dipicu oleh isu pembatasan pembelian BBM yang memunculkan panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah juga berjanji antrean tersebut akan terurai dalam beberapa hari (Kompas.com, 17 Juli 2026).
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota yang ditetapkan untuk tahun 2026. Kondisi tersebut membuat sisa kuota BBM subsidi di lapangan semakin kritis sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan pasokan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kepanikan masyarakat dalam membeli BBM. Antrean panjang merupakan gejala dari tata kelola energi yang bermasalah. Ketika kebutuhan pokok rakyat bergantung pada kuota yang semakin menipis dan distribusi yang tidak berjalan optimal, maka masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya.
Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara berfungsi layaknya korporasi dagang. Dalam sistem ini, sumber daya alam yang semestinya menjadi hak seluruh rakyat diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang dikelola dengan orientasi keuntungan. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak lagi menjadi prioritas utama.
Liberalisasi sektor minyak dan gas juga semakin memperburuk keadaan. Pengelolaan migas, mulai dari eksplorasi hingga distribusi, banyak melibatkan korporasi swasta maupun asing. Negara kehilangan kendali penuh atas pengelolaan sumber daya strategis tersebut sehingga kebijakan yang diambil sering kali mengikuti mekanisme pasar, bukan semata-mata kepentingan rakyat.
Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, berbagai kebijakan yang diterapkan justru lebih banyak berupa pengaturan teknis, seperti pembatasan kuota, pengetatan syarat pembelian, maupun mekanisme administrasi yang semakin rumit. Kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk mengendalikan distribusi, tetapi pada saat yang sama justru menambah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM.
Islam menetapkan bahwa negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar mereka. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip tersebut, negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bahan bakar yang menjadi kebutuhan vital publik tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Karena itu, liberalisasi pengelolaan minyak dan gas kepada korporasi swasta maupun asing tidak dibenarkan. Negara harus menguasai seluruh rantai pengelolaan migas, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi agar pasokan tetap terjamin dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Selain itu, sistem Islam tidak membiarkan rakyat dipersulit dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dalam memperoleh haknya. Negara akan memastikan distribusi BBM berlangsung mudah, merata, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan diarahkan untuk melayani rakyat, bukan membatasi akses mereka terhadap kebutuhan pokok.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, pengelolaan sumber daya alam akan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan umat. BBM sebagai kebutuhan vital masyarakat akan tersedia secara memadai dan mudah diakses sehingga antrean panjang yang berulang tidak lagi menjadi persoalan yang harus dihadapi rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.













