Oleh : Nur Izzatil Hasanah, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Akhir-akhir ini LGBT menjadi isu di berbagai media baik di televisi media sosial, di film, bahkan menjadi pembicaraan sehari-hari. Garis baru lgbt sebagai sebuah ancaman ini sudah terdapat dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 yang mencantumkan LGBT sebagai ancaman non militer bagi pertahanan bangsa.
Garis baru MUI termasuk Garda terdepan dalam upaya melindungi masyarakat di Indonesia dengan menggodok draft RUU pidana lgbt, yang akan didorong masuk dalam program legislasi nasional dalam kurung prolegnas dalam kurung di DPR RI.
Menurut wakil ketua umum MUI kyai haji M Cholil Nafis di, langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membentuk fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. (mui.or.id, 16/7/2026)
Tak bisa dipungkiri pernyataan beliau, di media sosial sangat banyak bertebaran konten-konten yang menunjukkan fenomena tersebut. Bahkan mirisnya pelakunya adalah para remaja dan anak-anak. Nampaknya mereka para aktif LGBT semakin berani karena pertambahan pengikut mereka, adanya LSM yang mendukung mereka, atau adanya sikap pembiaran terhadap eksistensi mereka.
Haram dan Berbahaya
Dalam tinjauan syariat Islam LGBT haram, termasuk dosa besar (Al-Kabair). Bertentangan dengan fitrah hubungan seksual yakni antara laki-laki dengan perempuan hanya dalam ikatan pernikahan.
Namun, sangat disayangkan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, komunitas LGBT juga berkembang pesat. Kementerian kesehatan, pada 2000-202 mencatat sekitar sejuta sembilan puluh lima ribu 970 jiwa dari populasi Indonesia masuk kategori LGBT. miris.
Hal ini tentu tak lepas dari asas sekuler yang menjadi corak hukum di Indonesia sehingga sampai sekarang belum ada sanksi pidana bagi pelaku lgbt padahal ia adalah ancaman yang nyata terhadap tatanan hidup manusia.
Bahaya LGBT setidaknya sebagai berikut:
- Bagi keluarga
Keluarga adalah pondasi utama terbentuknya masyarakat yang sehat dan beradab. Keluarga yang utuh adalah keluarga yang terdiri dari ayah, Ibu, dan anak-anak. Dalam keluarga semua mempunyai kewajiban dan hak masing-masing. Ayah mencari nafkah dan pelindung keluarga. Ibu adalah pengatur rumah tangga, bersama ayah bersinergi mendidik anak-anak. Ibu juga mempunyai tanggung jawab dalam kurung amanah peradaban berupa hamil, melahirkan, menyusui yang hanya dapat terjadi jika pasangan hidupnya adalah laki-laki. Sedangkan pasangan LGBT yang menormalisasikan pasangan sejenis sudah barang tentu tidak akan menghasilkan generasi baru. Akibatnya institusi keluarga akan hancur. Mustahil masyarakat maju dan beradab jika keluarga hancur.
- Bagi Moral Generasi Muda (remaja)
Remaja dan anak-anak adalah sasaran empuk bagi aktivis LGBT. Agar pengikut mereka bertambah banyak. Pasalnya remaja masih dalam pencarian jati diri dan cenderung ingin mencoba hal baru. Remaja yang dididik dengan Islam sejak dini juga sangat labil pondasi akidahnya. Tentu ini sangat bahaya. Apalagi di media sosial pelaku LGBT digambarkan sebagai sikap yang penuh kebebasan yang modern dan keren. Naudzubillah
- Bagi Kesehatan Masyarakat
Dari sisi kesehatan, pelaku LGBT merupakan sarana tersebarnya penyakit menular seksual bahkan HIV AIDS yang sangat berbahaya.
Islam Solusinya
Rasulullah bersabda yang artinya “Barang siapa di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan lewat maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (HR abu Daud dan at Tirmidzi)
Islam sebagai rahmatan lil alamin hadir untuk menyelesaikan semua masalah hingga tuntas termasuk LGBT.
Dalam sistem persaksian Islam, jika terjadi penyimpangan gay berupa liwat (hubungan seksual lewat dubur) maka dikenai hukuman mati. Bagi biseksual jika hubungan dengan sesama jenis dikenai hukuman sebagaima liwat, jika berzina dengan non jenis maka kena zina, dan jika transgender disanksi dengan pengusiran.
Hukuman yang tegas ini tidak lama menabrak sisi kemanusiaan, justru ketika diterapkan ia akan menjaga fitrah manusia. Membantu menjaga keutuhan keluarga, menjaga moral generasi, mencegah penularan penyakit seksual, dan melestarikan jenis manusia itu sendiri. Wallahualam bishawab












