Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PLN Janji Selama Pemadaman Listrik Bergilir Warga Terdampak Dapat Kompensasi

×

PLN Janji Selama Pemadaman Listrik Bergilir Warga Terdampak Dapat Kompensasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0053
Kantor PLN UP3 Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – PLN UP3 Banjarmasin berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga kota yang terdampak pada pemadaman listrik bergilir yang terjadi akhir-akhir ini.

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar menjelaskan, kompensasi kepada pelanggan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Kalimantan Post

Dimana kompensasi diberikan secara otomatis jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan.

“Secara otomatis pergantiannya dari rekening bayar bahkan dari token listrik per bayar. Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” kata Yanuar, Senin (27/7/2026).

Kompensasi nanti diberikan setelah listrik kembali normal. Dimana pihak PLN akan melakukan TMP kepada pelanggannya. “Nanti ketuk palu dari sisi ESDM, setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri,” jelasnya.

Adapun merujuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi gangguan listrik melampaui standar TMP yang berlaku.

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lamanya gangguan di atas batas tersebut. Semakin lama durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.

Berikut rinciannya lama gangguan di atas TMP besaran kompensasi :

Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum.

Tentunya besaran kompensasi tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. (ham/KPO-4).

Baca Juga :  BNPB Bantu Empat Heli

Iklan
Iklan