Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Penutupan Bandara Dampak Gunung Anak Krakatau Diperpanjang Sampai Pukul 23.59 WIB

×

Penutupan Bandara Dampak Gunung Anak Krakatau Diperpanjang Sampai Pukul 23.59 WIB

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0013
Layar monitor menunjukkan sejumlah jadwal penerbangan yang dibatalkan di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta menyusul indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). (Antara)

TANGERANG, Kalimantanpost.com – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengatakan bahwa status penutupan sementara pada aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten serta bandara lainnya diperpanjang estimasinya sampai pukul 23.59 WIB Minggu (6/9/2026).

Pihaknya memperbarui informasi aeronautika terkait perpanjangan waktu penutupan sementara terhadap ruang udara pada beberapa bandar udara akibat dampak abu vulkanik yang berasal dari erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Minggu.

Kalimantan Post

EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro dalam keterangan tertulis di Tangerang, mengatakan bahwa status penutupan sementara pada aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten hingga bandara lainnya diperpanjang estimasinya sampai pukul 23.59 WIB.

“Penutupan Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lainnya akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdasarkan NOTAM A3355/26 (NOTAMR A3351/26). Penutupan berlaku mulai pukul 18.00 WIB pada 6 September 2026,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk pembaruan status NOTAM status closed akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berlaku di Bandara Soetta, Bandara Halim Perdanakusuma (WIHH), Husein Sastranegara (WICC), Pondok Cabe (WIHP), Budiarto (WIRR), Radin Inten II (WILL), Pagar Alam (WIPY), dan Taufik Kiemas (WILP).

Untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penutupan diperbarui melalui NOTAM A3354/26 (NOTAMR A3349/26), berlaku mulai pukul 17.58 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Kemudian, lanjutnya, Bandara Husein Sastranegara diperbarui melalui NOTAM C1098/26 (NOTAMR C1093/26), berlaku mulai pukul 18.28 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, Bandara Budiarto diperbarui melalui NOTAM C1097/26 (NOTAMR C1094/26), berlaku mulai pukul 18.26 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Bandara Pagar Alam diperbarui melalui NOTAM C1099/26 (NOTAMR C1088/26), berlaku mulai pukul 18.55 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB. Sementara itu, Bandara Taufik Kiemas diperbarui melalui NOTAM C1096/26 (NOTAMR C1091/26), berlaku mulai pukul 18.03 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Satu-satunya dari Kalimantan, PBB Tembus Nasional, Gembleng 92 Pemuda Peduli Kesehatan Mental

“Penutupan pada bandar udara terdampak tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keselamatan penerbangan,” ucapnya.

Dalam hal ini, AirNav Indonesia terus memantau perkembangan kondisi ruang udara dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Pembaruan informasi aeronautika dilakukan sesuai perkembangan kondisi untuk mendukung keselamatan penerbangan.

“AirNav Indonesia juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan penerbangan untuk memastikan informasi terkait kondisi ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan tersampaikan secara tepat waktu,” katanya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan