Martapura, KP – Pemkab Banjar terus memperkuat transformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis digital melalui Aplikasi Star Banjar.
“Inovasi tersebut salah satu strategi mendekatkan pelayanan pada masyarakat dengan menempatkan pemerintah desa sebagai garda terdepan,” kata Sekdakab H Yudi Andrea saat membuka Rapat Evaluasi dan Pemantapan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa melalui Aplikasi Star Banjar, di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Martapura, pekan kemarin.
Sekda mengatakan, Star Banjar merupakan implementasi nyata transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan dan aksesibilitas untuk masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil, karena pelayanan difasilitasi operator di desa dan kelurahan.
“Kehadiran Star Banjar diharap mampu memangkas jarak, waktu serta biaya yang selama ini menjadi kendala memperoleh pelayanan adminduk.” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, sebanyak 260 desa dan kelurahan memiliki akun Star Banjar. Capaian tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemerintah daerah bersama pemerintah desa membangun sistem pelayanan adminduk yang lebih inklusif dan merata.
“Perluasan implementasi aplikasi harus diiringi dengan evaluasi berkelanjutan, agar kualitas pelayanan terus meningkat,” pesannya.
Menurutnya, evaluasi menjadi langkah penting mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
“Keberhasilan inovasi tidak hanya diukur dari banyaknya pengguna, juga kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Yudi juga menyampaikan apresiasi pada Disdukcapil atas konsistensinya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik, termasuk pada seluruh aparat desa yang bertugas sebagai operator Star Banjar.
Kadis Dukcapil Hayatun Nupus berharap rapat evaluasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi berbagai hambatan dihadapi operator di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kedepan. (Wan/K-5)















