Jakarta, KP — Pemerintah Kabupaten Tapin mempercepat penguatan akuntabilitas pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) melalui asistensi penyusunan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2026 yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan program strategis nasional di daerah berjalan efektif, terukur, dan didukung laporan kinerja yang memenuhi standar akuntabilitas.
Bupati Tapin H. Yamani menegaskan, kualitas pelaporan menjadi indikator penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap keberhasilan program prioritas nasional. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi, menyempurnakan data, serta melengkapi dokumen pendukung agar setiap capaian dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelaporan yang berkualitas mencerminkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Setiap data harus valid, konsisten, dan dapat diverifikasi sehingga mampu menggambarkan capaian pembangunan secara utuh,” kata Yamani.
Ia menekankan, asistensi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri harus dimanfaatkan sebagai ruang konsultasi untuk memperbaiki berbagai aspek teknis penyusunan laporan. Seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan tim pendamping diminta segera ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.
Menurut Yamani, penyusunan laporan kinerja bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan instrumen evaluasi yang menentukan efektivitas pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah. Oleh sebab itu, tidak boleh ada lagi perangkat daerah yang bekerja secara parsial dalam menyiapkan data maupun dokumen pendukung
“Penyusunan laporan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antarseluruh perangkat daerah menjadi kunci agar laporan yang disampaikan memenuhi prinsip akurasi, konsistensi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Unda Absori menjelaskan asistensi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas laporan kinerja Program Strategis Nasional melalui pendampingan teknis dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Ia mengatakan, proses asistensi meliputi penelaahan capaian program, verifikasi data, evaluasi dokumen pendukung, serta penyamaan pemahaman mengenai mekanisme dan standar pelaporan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Melalui pendampingan ini kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menyempurnakan laporan berdasarkan masukan tim asistensi sehingga dokumen yang disampaikan memenuhi ketentuan, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Unda Absori.
Asistensi tersebut diikuti Wakil Bupati Tapin, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, tenaga ahli, staf khusus, serta pejabat teknis yang membidangi pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Pemerintah Kabupaten Tapin optimistis hasil pendampingan tersebut akan meningkatkan kualitas pelaporan kinerja Semester I Tahun 2026 sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan bagi masyarakat. (abd/rel/K-6)















