Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KLH Tegas Tindak Puluhan Pembakar Hutan, 42 Perusahaan di Kalimantan Terindikasi

×

KLH Tegas Tindak Puluhan Pembakar Hutan, 42 Perusahaan di Kalimantan Terindikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 215807

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.

Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat menyampaikan ketegasan tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Kalimantan Post

Menurut Jumhur, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memutus praktik pembakaran lahan yang terus berulang, terutama di tengah kondisi karhutla yang semakin mengganggu masyarakat.

“Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan,” tegasnya.

Jumhur mengungkapkan, sepanjang 2026 sedikitnya 30 perusahaan telah terseret kasus pembakaran lahan. Perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga dibebani kewajiban pembayaran kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

Nilainya tidak kecil. Total kewajiban yang disebut mencapai Rp5 triliun untuk kerugian negara dan Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.

72 Orang Jadi Tersangka

Penindakan juga menyasar pelaku perorangan.

KLH berkoordinasi dengan kepolisian di daerah untuk menangani kasus pembakaran lahan secara ilegal. Hingga saat ini, kepolisian di sembilan Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

Jumhur menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan yang dapat dibiarkan.

Selain individu, KLH kini memperketat pengawasan terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan munculnya titik-titik karhutla.

Berdasarkan data terbaru KLH, terdapat 42 perusahaan di Pulau Kalimantan yang terindikasi kuat berkaitan dengan munculnya karhutla.

“Ini baru di Kalimantan, Sumatera nanti sedang berlangsung update-nya. Dan ada yang 11 perusahaan itu teridentifikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukses Turnamen Tenis Mercedes-Benz Club Banjarmasin, Dijuarai Uncle Zae - Gunawan

Tagih Kerugian dan Biaya Pemulihan

KLH, kata Jumhur, tidak hanya mengejar sanksi administratif. Pemerintah juga akan menagih kerugian negara serta biaya pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, besarnya nilai kewajiban tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi korporasi agar tidak mengulangi praktik pembakaran lahan.

“Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” katanya.

Ia berharap penegakan hukum dan beban biaya pemulihan yang besar dapat memberikan efek jera.

“Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” tegas Jumhur.

Penegasan KLH tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman api. Pelaku pembakaran, termasuk korporasi yang terbukti melanggar, akan dikejar melalui jalur hukum dan dibebani tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.(wan/KPO-1)

Iklan
Iklan