Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

×

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariatul Adawiyah, ST
Aktivis Muslimah

Pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tamparan keras. Kasus hukum yang menyeret pejabat tinggi negara tidak lagi sekadar menjadi berita hangat, melainkan menjadi bukti nyata betapa parahnya kerusakan moral di lingkaran kekuasaan. Dua kasus mega korupsi yang mencuat belakangan ini menegaskan bahwa ada yang salah secara mendasar dalam pengelolaan tata negara saat ini. Fakta mencengangkan di lingkaran pejabat negara rentetan pengungkapan kasus korupsi belakangan ini menyajikan pemandangan yang fantastis sekaligus ironis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kalimantan Post

Kasus korupsi menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu juga dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025, dikutip dari (nasional.kompas.com).

Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Total nilai dari hasil penggeledahan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. “Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari (liputan6.com).

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan skandal korupsi tata kelola kini tengah membayangi lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini ikut menyeret nama Kepala BGN, dua orang Wakil Kepala Badan, serta puluhan nama pejabat dan pihak terafiliasi lainnya. Program nasional yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki gizi masyarakat luas justru dijadikan ladang bancakan bagi para pemburu rente di birokrasi. Pernyataan Febrie disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang dilakukannya. Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut. Ia mengatakan penyidik saat ini masih fokus merampungkan proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dapat disidangkan. Febrie menyampaikan penyelesaian perkara BGN menjadi salah satu prioritas yang diperintahkan kepadanya, di tengah beredarnya isu yang mengaitkan kasus tersebut dengan penyidikan yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Meski demikian, Febrie menegaskan Kejaksaan tetap menginginkan agar program BGN dapat berjalan dengan baik. Dalam kesempatan itu, Febrie menjelaskan Gedung Bundar alias Kantor Jampidsus saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sekaligus mendukung program-program prioritas nasional. Menurut Febrie, perkara yang menjadi perhatian saat ini antara lain terkait tata kelola pertambangan dan dugaan praktik transfer pricing yang membutuhkan sumber daya penyidikan cukup besar. Selain itu, ia menyebut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat. Febrie menambahkan Kejaksaan akan terus mengawal pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan secara efektif dan akuntabel. Di sisi lain, Febrie juga membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia mengatakan hingga Jumat pagi masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas., dikutip dari (cnnindonesia.com).

Baca Juga :  Menjaga Kualitas Pembangunan Banua

Melihat fenomena pejabat publik yang korup secara berulang, kita tidak bisa lagi memandangnya sebatas “oknum” atau kerusakan individu semata. Korupsi di negeri ini telah menjelma menjadi problem yang terstruktur dan sistemik karena beberapa alasan mendasar yaitu Hukum yang mandul dan tidak menjerakan lemahnya penegakan hukum dan ringannya sanksi bagi para koruptor membuat efek jera tidak pernah terwujud. Pengadilan korupsi sering kali berakhir dengan kompromi hukuman yang tidak sebanding dengan triliunan rupiah yang dijarah. Akibatnya, korupsi seolah-olah dinormalisasi dan menjadi bagian dari budaya birokrasi yang lazim.

Budaya korupsi lahir secara organik dari rahim paham kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan negara. Ketika standar halal-haram dan syariat Islam dicampakkan dari aturan perundang-undangan, materi dan kekayaan materi otomatis menjadi satu-satunya parameter kesuksesan. Tanpa adanya kontrol keimanan yang mengikat, moral pejabat dan masyarakat akan rusak secara masif karena didorong oleh keserakahan tanpa batas. Sistem politik demokrasi menuntut modal yang sangat besar untuk meraih kursi kekuasaan—baik di eksekutif maupun legislatif. Akibatnya, ketika seorang pejabat berhasil menduduki jabatan, fokus utamanya bukan lagi melayani rakyat, melainkan bagaimana cara mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan serta membalas budi para penyandang dana (oligarki). Korupsi pun menjadi jalan privat yang tak terhindarkan untuk mengamankan logistik politik tersebut.

Mengatasi korupsi sistemik tidak akan pernah cukup hanya dengan mengganti figur pejabat atau membentuk lembaga pengawas baru. Solusinya harus bersifat mendasar, yaitu meruntuhkan paradigma sekuler dan menggantinya dengan sistem yang sahih. Perubahan paradigma berpikir materialistis ala kapitalisme harus dirombak total dan digantikan oleh paradigma berpikir Islam. Dalam Islam, orientasi tertinggi dari seluruh aktivitas kehidupan manusia—termasuk dalam ranah politik dan kekuasaan—adalah demi meraih rida Allah SWT, bukan menumpuk harta materi semata. Islam memandang jabatan sebagai amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, bukan sebagai komoditas untuk berebut proyek atau mengeruk keuntungan pribadi. Selain itu, syariat Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang sangat tegas bagi para pelaku kejahatan keuangan. Koruptor (ikhthilas) dapat dikenai sanksi ta’zir yang keras, mulai dari penyitaan seluruh harta, publikasi nama untuk memberikan sanksi sosial (tasyhir), hingga hukuman mati tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.

Baca Juga :  SUNNAH NABI

Pencegahan korupsi hanya akan berjalan efektif jika didukung oleh tiga pilar sistem dalam institusi Khilafah Islamiyah:Sistem Pendidikan Islam: Mencetak individu-individu bertakwa yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), sehingga mereka memiliki benteng moral yang kuat dan merasa selalu diawasi oleh Allah (muraqabah). Menjamin distribusi kekayaan yang adil, memberikan gaji yang sangat layak bagi para pegawai negara, serta melarang mutlak segala bentuk suap (risywah) dan pemanfaatan jabatan untuk memperkaya diri.Sistem Politik Islam: Menghilangkan politik transaksional berbiaya tinggi karena kedaulatan ada di tangan syariat, bukan di tangan modal pemilik kekuasaan.Hanya dengan mencampakkan sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan kembali menerapkan aturan Pencipta secara kaffah, keserakahan para pejabat dapat dikekang, dan harta rakyat dapat terselamatkan secara hakiki.

Iklan
Iklan