Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Dalam kehidupan dunia telah ditakdir ada manusia yang diberi amanat sebagai orang penerima bisa penjadi pejabat, baik pimpinan dalam keluarga, tempat tinggal, daerah hingga pimpinan Negara (pejabat), tapi juga orang hanya menjadi warga biasa, atau rakyat seperti anggota keluarga, warga lingkungan, kelompok, daerah hingga negara. Mereka ini perlu perhatian dari mereka yang mempunyai jabatan. Perbuatan ini sangat diperlukan rakyat atau anggota adalah suatu keadilan.
Apa itu keadilan? Yang asal katanya adil, diartikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai sama berat atau tidak berat sebelah (tidak memihak), berpihak kepada kebenaran, serta berlaku sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut Islam, adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan bersikap proporsional tanpa berat sebelah. Keadilan bukan berarti harus selalu sama rata, melainkan proporsional sesuai dengan porsi, kebutuhan, dan ketentuan yang benar.
Keadilan merupakan salah satu nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, prinsip keadilan tidak hanya dijadikan sebagai prinsip moral, tetapi juga sebagai aturan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berinteraksi antar individu. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah sebuah kewajiban yang harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan.
Prinsip keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah semua rakyat baik sebagai anggota lingkungan, kelompok, daerah hingga negara (warga) adalah bagaimana mereka dapat hidup menikmati apa yang telah diperintah oleh Allah SWT sebagai sumber dasar alam, dapat dinikmati oleh semua warga, sesuai dengan kemampuannya, dapat dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari hal-hal kecil seperti dalam ekonomi, hukum, sosial, dan politik, berlaku adil kepada sesama dalam urusan tersebut, sehingga pribadi di negara itu mendapat haknya sebagai warga Negara. Penerapan keadilan dalam sistem hukum Negara, misalnya seorang yang mendapat amanah wajib, diantaranya : 1. Menjaga kejujuran dalam setiap interaksi; 2. Memberikan hak-hak orang lain tanpa menunda atau menahan hak mereka; 3. Berbuat adil dalam pekerjaan, seperti memberikan penghargaan yang setimpal kepada rekan kerja dan menghargai kontribusi orang lain; 4. Menghindari prasangka atau diskriminasi terhadap orang lain berdasarkan perbedaan apapun.
Alah memerintahkan manusia untuk berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam hukum, perkataan, dan perbuatan, bahkan terhadap diri sendiri, keluarga, maupun orang yang dibenci. Keadilan adalah pilar penting yang mendekatkan seorang hamba kepada ketakwaan. Sebagai agama yang dianut mayoritas bangsa ini sangat mencintai kejujuran karena kejujuran itu sayang dianjur oleh Allah sebagaimana bunyi firmanNya, “Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menghukum di antara manusia, hendaklah kamu menghukum dengan adil Islam …”. (QS. An Nisa : 58) dan “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, (dan) saksi-saksi yang bertindak dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa”. (QS. Al Maidah : 8), serta hadis, beliau bersabda “Sesungguhnya Allah menyukai seseorang yang berlaku adil dalam memimpin”. (Bukhari dan Muslim)
Prinsip-prinsip Keadilan yang harus dilakukan dalam Islam, diantaranya, adalah : 1. Keadilan sosial Islam mengajarkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan sosial. Setiap pemimpin sebagai anggota pribadi wajib menunaikan hak-hak orang lain, termasuk dalam hal pembagian kekayaan dan sumber daya. Zakat, infak, dan sedekah adalah instrumen yang digunakan dalam Islam untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan keadilan ekonomi; 2. Keadilan dalam pengadilan sistem hukum Islam. Hakim diharuskan untuk berlaku adil tanpa memihak. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa bagi orang kaya atau berkuasa. Keadilan di pengadilan wajib mengutamakan bukti yang sahih dan kebenaran, bukan kepentingan pribadi; 3. Keadilan dalam interaksi pribadi juga mengajarkan keadilan dalam hubungan pribadi. Seorang muslim dilarang berbuat zalim terhadap saudaranya; 4. Keadilan dalam pemimpin. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang menjaga kesejahteraan umat, menegakkan hukum dengan jujur dan tidak memilih-milih dalam memberikan hak. Keadilan seorang pemimpin akan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat dan membawa kemakmuran bagi rakyatnya.
Pertanyaam mendasar kita sudahkah Pimpinan negari kita yang kita cintai ini, telah berlaku adil kepada semua warga Negara kita, atau mereka telah berbuat tidak adil atau dzalim kepada sebagian bangsa kita. Karena perbedaan pandangan, perbedaan pekerjaan, perbedaan prinsip dalam menanggapi masalah Negara ini.












