Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Tata Mekar Dituntut 18 Bulan

×

Kades Tata Mekar Dituntut 18 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200429 WA0073 scaled

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman nekad membayarnya utang pribadi dengan dana desa, oleh JPU Armein dituntut 18 bulan penjara.

Kalimantan Post


Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.


Tuntutan ini disampaikan JPU Armein dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, pada sidang lanjutan yang dilakukan melalui teleconfrence, Rabu (29/4/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang mendatang.


JPU berkeyakinan kalau terdakwa Abdul Rahman bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98. 903. 400. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Sosok Pemberi Perintah Penghilangan Bukti di Kantor Maktour Sudah Dikantongi KPK
Iklan
Iklan