Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Agus Prapto Nekad Edar Shabu

×

Agus Prapto Nekad Edar Shabu

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm gabung 2
Tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Di tengah Pandemi virus Covid 19, rupanya tak menyurutkan Prapto alias Agus (55) untuk mengedarkan Narkoba jenis shabu.

Namun, usahanya tetap tercium petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dan berujung digiring ke Mapolresta Banjarmasin, Selasa (28/04/2020) malam, sekitar 19.30 WITA.

Kalimantan Post

Tersangka Prapto alias Agus diciduk petugas ketika berada di Jalan Pekapuran B Rt 14 tepatnya depan kantor Kelurahan Pekapuran Laut Banjarmasin.

Dari tangan warga Jalan Pekapuran laut No. 136 rt 19 Rw. 002 kelurahan Pekapuran Laut Banjarmasin ini, aparat kepolisian berhasil menyita 1 paket shabu seberat 4,9 gram dan 1 kotak bekas kotak rokok Gudang Garam Surya 12.

“Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 1 paket shabu-shabu seberat 4,9 Gram yang disimpannya di dalam kotak rokok,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (30/04/2020).

Dikatakan Kasat, tersangka saat ini melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan

“Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Wahyu. (yul/K-4)

Baca Juga :  Pelaku Penggal Kepala di Loksado Dikenali Saat Tersinari Lampu Motor
Iklan
Iklan