Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Tata Mekar Minta Keringanan Hukuman

×

Kades Tata Mekar Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20200513 WA0057 scaled

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman yang melakukan tindakan korupsi dana desa, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dihukum yang seringan ringannya.

Kalimantan Post


Permintaan ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Rahadian Noor, dalam nota pembelaan, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (13/5/2020), dihadapan majelis yang dipimpin oleh hakim Purjana.


Atas nota pembelaan tersebut pihak JPU Armien, melalui teleconfrence, masih menyatakan tetap pada tuntutannya dan sang penasiohat hukum juga mengatakan meminta keringanan.


Terdakwa Abdul Rahman yang menilep dana desa untuk membayar utang pribadinya dituntut 18 bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.


JPU berkeyakinan kalau terdakwa Abdul Rahman bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400,-.


Dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribdi tersebut merupakan anggaran tahun 2017, modus yang dilakukan terdakwa Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.(hid/KPO-1)

Baca Juga :  Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative di Wilayah Kejati Kalsel
Iklan
Iklan