Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kalsel melakukan monitoring kegiatan pertambangan di wilayah ini, terkait pengaduan masyarakat atas aktiivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kunjungan ke lokasi tambang milik PT Anugerah Lumbung Energi (ALE), site Kintap dalam rangka mengevaluasi laporan dan surat aduan dari masyarakat, yang curiga masih ada aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Namun hasil pemantauan di lapangan, ternyata perusahaan sudah berhenti melakukan aktivitas pertambangan dan sedang melakukan reklamasi lahan pasca tambang, sesuai aturan yang berlaku.
“Kita mendukung reklamasi lahan yang dilakukan PT ALE, dan ternyata tidak benar ada kegiatan illegal yang dituduhkan,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, di sela kegiatan monev di PT ALE site Kintap, kemarin.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, dimana tidak ada kegiatan yang menyalahi aturan, mengingat perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sedang melakukan reklamasi lahan.
“Kita ingin owner lokal pemegang IUP bisa memberikan contoh kepada pemilik IUP lainnya untuk melakukan reklamasi lahan pasca kegiatan tambang,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin mengakui, proses reklamasi dilihat masih ada kekurangan, namun penilaian akhir ada di Dinas ESDM Kalsel.
Ditambahkan, dari empat IUP yang sedang melakukan reklamasi, diharapkan IUP lokal bisa menjadi pendorong bagi pemilik IUP-IUP yang lain, agar dalam pengerjaan pekerjaan penambangan bisa yang bagus.
“Kadang persepsi orang, kita yang lokal melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan pertambangan. Tapi nyatanya ada beberapa IUP lokal juga melakukan pekerjaan yang baik di dunia pertambangan,” ujar Bang Dhin.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Sahrujani menambahkan, ada empat perusahan yang IUP-nya lokal yang akan dijadikan contoh.
“Hasil monitoring ini akan kami jadikan bahan dalam rapat dengar pendapat,” ujar Sahrujani.
Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kalsel, H. Isharwanto menambahkan, sengaja mengajak DPRD untuk melihat pembinaan dan pengawasan terhadap pemilik IUP yang dilakukan ESDM.
Ditambahkan, PT. ALE termasuk yang dinilai karena mau mencairkan uang jaminan reklamasi tahap ketiga, dan telah melakukan reklamasi dan revegetasi.
“Jadi sengaja kita tinjau untuk menilai, mengingat PT ALE akan mencairkan jaminan reklamasi. Jadi ini buktinya kalau mereka sudah melakukan (reklamasi),” katanya. (lyn/KPO-1)