Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Jambret Diamankan Warga

×

Dua Jambret Diamankan Warga

Sebarkan artikel ini
5 jambret 3klm gabung 1
DIAMANKAN - Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua residivis bernama Andri Anor alias Andri (50) dan Supian alias Usuf (51) kembali dikirim ke jeruji besi. Pasalnya melakukan aksi jambret di Jalan Pinus Banjarmasin Utara namun gagal.

Dan keduanya ditangkap warga sekitar, Senin (22/6/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

Kalimantan Post

Tersangka Andri beralamatkan jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan sementara tersangka Usuf beralamat Jalan Dahlia Gang Busaya RT 33 Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka jambret bersama barang bukti. “Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP,” ucapnya, saat dikonfirmasi.

Dari tangan kedua tersangka ini anggota menyita barang bukti berupa tas warna krim merk Goosh berisi uang tunai Rp520.000, milik korban Lina Saputri (30), warga Jalan Trans Kalimantan Batola Residen Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Selain itu, anggota menyita barang bukti milik kedua tersangka yaitu satu bilah senjata tajam jenis pisau, empat besi yang telah diruncingi dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih hitam Nomor Polisi (Nopol) KH 3846 UA.

Kronologisnya, beber Kanit, pada saat itu korban bersama mertua dan adiknya pulang dari Bank Mandiri Gatot Subroto Banjarmasin Timur. Lalu korban mampir membeli telor di Jalan Pinus.

Pada saat korban dan adiknya turun untuk membeli telor, sedangkan orang tua korban tinggal di dalam mobil. Tanpa disadari pelaku datang dengan sepeda motor, salah satu tersangka langsung membuka pintu mobil lalu mengambil tas di jok depan mobil.

Korban melihat dan berteriak. Seketika itu pula, orang tua korban kaget dan langsung merebut tas dari tangan tersangka, disertai teriakan maling sehingga pelaku kabur.

Baca Juga :  Rumah Tingkat Dua Terbakar, Empat Orang Tewas

Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga langsung mengepung dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka pun langsung jadi bulan-bulanan warga dan dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Tak lama menerima laporan anggota langsung berdatangan ke lokasi kejadian, untuk menjemput kedua tersangka bersama barang buktinya.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolsek guna menjalankan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus berbeda yaitu pencurian rumah kosong, kios dan sajam. (fik/K-4)

Iklan
Iklan