Martapura, KP – Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, berhasil meringkus pelaku penganiayaan, Minggu (19/07/2020), sekitar pukul 00.30 WITA.
AR (20), warga Desa Sungai Raya RT 03 Kecamatan Simpang Empat ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo SAP MA MH.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup rumit, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Anangi, Desa Simpang Empat .
”Lewat proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya pelaku penganiayaan ini berhasil kami ringkus dalam kurun waktu 21 hari setelah terjadinya tindak pidana,” beber Ipda Ari Handoyo, Senin (20/07/2020).
Pelaku sendiri menganiaya korban Jali (17, warga Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron pada 29 Mei 2020 lalu di sebuah warung Desa Sei Raya Simpang Empat.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam jenis belati sepanjang 35 cm yang mengenai bagian perut, tangan dan pinggang bagian belakang. Sebelumnya mereka sempat terlibat cekcok mulut karena suara knalpot motor pelaku yang nyaring.
”Mengingat korban masih dibawah umur, jadi kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2014 dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” jelas Ipda Ari.
Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (wan/K-4)