Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pedagang Terlibat Peredaran Shabu dan Ekstasi

×

Pedagang Terlibat Peredaran Shabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
6 sabu arun 3klm gabung 2
DIAMANKAN - Bahrun alias Arun, tersangka bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pedagang, Bahrun alias Arun, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 05.30 WITA.

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap petugas, karena terlibat dalam peredaran shabu dan pil diduga ekstasi.

Baca Koran

Warga Jalan KS Tubun Gang II Damai No. 62 Rt. 27 Kelurahan Kelayan Besar Banjarmasin Selatan ini, diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitasnya.

Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 100,82 gram, 9 paket shabu senerat 33,18 gram, dan pil diduga ekstasi sebanyak 387 butir warna coklat dengan logo batman serta 209 hutor warna hijau berlogo huruf B.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas Arun, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan di rumahnya bersama barang bukti.

Dikatakan Wahyu, semua barang bukti temukan dalam kantongan plastik di rumah pelaku Arun.

“Pelaku menyimpan di belakang pintu dapur rumah dan juga di bawah lantai rumah tetangga,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (6/8/2020).

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan terkait asal barang bukti yang di perolehnya.

“Namun dipastikan pelaku Arun akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-2)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan