Banjarmasin,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pedagang, Bahrun alias Arun, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 05.30 WITA.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap petugas, karena terlibat dalam peredaran shabu dan pil diduga ekstasi.
Warga Jalan KS Tubun Gang II Damai No. 62 Rt. 27 Kelurahan Kelayan Besar Banjarmasin Selatan ini, diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitasnya.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 100,82 gram, 9 paket shabu senerat 33,18 gram, dan pil diduga ekstasi sebanyak 387 butir warna coklat dengan logo batman serta 209 hutor warna hijau berlogo huruf B.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas Arun, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan di rumahnya bersama barang bukti.
Dikatakan Wahyu, semua barang bukti temukan dalam kantongan plastik di rumah pelaku Arun.
“Pelaku menyimpan di belakang pintu dapur rumah dan juga di bawah lantai rumah tetangga,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan terkait asal barang bukti yang di perolehnya.
“Namun dipastikan pelaku Arun akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-2)