Banjarmasin, KP – Padli alias Dumul (33) hanya pasrah ketika petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menciduknya, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.20 WITA.
Sebab, warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Anggrek RT.64 No.13 Banjarmasin Utara ini kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Ia ditangkap ketika berada di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitasnya.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Minggu (9/8/2020) mengatakan, pelaku terlebih dahulu diamankan bersama barang bukti bungkus mie goreng spix yang dalamnya berisi 1 paket shabu-shabu seberat 2,42 gram
“Sedangkan barang bukti lainnya didapat saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya,” ucapnya Kasat.
Adapun barang bukti dari dalam rumah Dumul yang disita, yakni kantongan kresek warna hitam berisi 1 paket besar shabu dengan berat 90,83 gram, 1 paket kecil shabu seberat 0,47 gram, 70 butir ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan seberat 17,5 gram, 36 butir tablet ekstasi bentuk huruf B warna hijau muda dengan seberat 13,32 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok plastik warna ungu.
“Semua barang bukti ini tergantung di ganggang pintu kamar rumah pelaku,” ucapnya.
Tersangka Dumul akan djerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-2)