Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemkab Barut Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta

×

Pemkab Barut Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta

Sebarkan artikel ini
15 Barut Satu peta
SATU PETA - Kepala Bapedda Litbang Barito Utara, Drs Mukhlis saat meminpin rapat internal dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan satu peta, kemarin. (KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Satu Peta bersama pemerintah provinsi Kalimantan Tengah secara Virtual, Rabu (12/8) di ruang rapat bidang perencanaan Bapeddalitbang setempat. Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fikri virtual yang diikuti langsung oleh kepala perangkat daerah lingkup Barito Utara.

Selanjutnya setelah rapat dibuka, dilanjutkan dengan rapat internal oleh Pemkab Barut yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapedda Litbang Barito Utara, Drs. Mukhlis.

Kalimantan Post

“Rapat koordinasi dilaksanakan sesuai arahan strategis pemerintah untuk mensukseskan pembangunan Nasional,” kata Mukhlis.

Lanjut dia, ditetapkannya kebijakan satu peta melalui peraturan Presiden tahun 2016 (Perpres KSP) merupakan tindaklanjut diterbitkannya paket kebijakan Ekonomi VIII pada tanggal 21 Desember 2015 untuk menjawab permasalahan banyaknya tumpang tindih penggunaan lahan didaerah yang menghambat pertumbuhan ekonomi karena tidak adanya kepastian lahan untuk investasi pembangunan.

“Kebijakan satu peta ini pada hakekatnya bertujuan untuk berbagi data informasi Geospasial (IG) antar pemangku kepentingan melalui jaringan informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk mendukung pembangunan Nasional,” ujarnya.

Dijelaskannya, kebijakan satu peta adalah arahan strategis dalam mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standard, satu basis data, dan satu geosportal.

Dimana satu peta adalah peta tematik tunggal dengan tema tertentu yang disusun oleh wali data Informasi Geosfasial Tematik (IGT) dari Kementrian/Lembaga/pemerintah Daerah (K/L/P) yang dapat dimanfaatkan bersama (One Map For All). Proses penyusunan satu peta mencakup kegiatan komplikasi, integrasi, dan sinkronisasi IGT. (asa/K-10)

Baca Juga :  Transfer Pusat Turun, DPRD Bersama Eksekutif Bahas Efisiensi Anggaran
Iklan
Iklan