Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sosialisasi Sanksi Tanpa Masker di Pasar

×

Sosialisasi Sanksi Tanpa Masker di Pasar

Sebarkan artikel ini
6 sosialisasi 3klm 1
SOSIALISASI – Petugas saat sosilisasi sanksi tanpa masker kepada pengunjung dan pedagang Pasar Pelambuan. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Tiga pilar Banjarmasin Barat termasuk Kodim 1007 Banjarmasin melakukan sosialiasi beleid terkait sanksi tak memakai masker kepada masyarakat.

Kegiatan yang sekaligus bertujuan untuk memutus tali rantai pandemi Covid-19 itu, dilaksanakan di lingkungan Pasar Pelambuan Banjarmasin Barat, Selasa (18/8/2020) pagi, sekitar pukul 08.30 WITA.

Kalimantan Post

Dipimpin Komandan Kodim 1007 Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa dan diikuti pula Camat Banjarmasin Barat Hj Karlina, Komandan Koramil 1007-03/BBT Mayor Czi Tandra Wideru dan Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK.

Saat sosialisasi di pasar itu, ada beberapa penunjung dan pedagang kedapatan tak menggunakan masker. Namun, mereka yang kedapatan diberikan masker dan diingatkan untuk dipakai, mengingat akan dikenakan sanksi kepada masyarakat yang tak menggunakan masker.

Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa mengatakan, sosialisasi mengenai peraturan walikota (Perwali) Banjarmasin yang mewajibkan warga memakai masker ke luar rumah ini, juga dilakukan seluruh jajaran Danramil, Polsek, Kecamatan maupun kelurahan.

“Setelah peringatan hari kemerdekaaan, pihak kita akan terus menggencarkan sosialisasi masalah masker ini. Sebab, sanksi akan dikenakan sejak 21 Agustus 2020 nanti. Siapa saja tak menggunaan masker akan dikenakan sanksi sosial, sita identitas hingga denda Rp100 ribu,” tandasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Peran PT Loco Montrado Digali KPK dalam Kasus Anode Logam 2017
Iklan
Iklan