Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Lima Kecamatan Ikuti Sosialisasi Perbup 28 Tahun 2020

×

Lima Kecamatan Ikuti Sosialisasi Perbup 28 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 15
KADIS PMD - Nahrul Fajeri menyampaikan sambutan di acara Sosialisasi Perbup No 28 tahun 2020. (KP/Ist)
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Lima Kecamatan di Kabupaten atanah Bumbu ikuti sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Masyarakat Produktif Aman Dari Virus Covid 19. Sosialisai yang dilaksnakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilaksanakan di gedung Serbaguna Auditotium Bersujud kapet Batulicin dan di ikuti 80 peserta.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri, dalam sambutanya menyampaikan, menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 itu. 

Kalimantan Post

“kita ketahui sampai saat ini, belum ditemukan vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019, yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman covid-19, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari,” katanya.

Lebih jauh terangnya, bagi masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk yang umumnya disebabkan aktifitas/kegiatan diluar rumah, tempat berkegiatan diluar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularan covid-19. 

“Hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi covid-19, pada tempat beraktivitas masyarakat di luar rumah,” jelasnya.

Adapun lima kecamatan yang mengikuti acara sosialisasi ini yakni, Kecamatan Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana, dan Sungai Loban. (han)

Baca Juga :  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia 
Iklan
Iklan