Tanjung, KP – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong pada Senin (31/08) berhasil menangkap seorang pria warga Kelurahan Mabuun yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.
Dari tangan EAS (26), warga Kelurahan Mabu’un ini barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 22 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat tua.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbaghumas Akp H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan pria tersebut.
Penangkapan EAS(26) bermula dari pelaporan warga Mabu’un, Murung pudak di depan sebuah Rumah Gang Makmur Mabuun Rt. 001 Rw. 003 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung pudak, Kabupaten Tabalong mengamuk yang tidak tahu penyebabkan sehingga menimbulkan keresahan warga setempat.
Usai itu petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian, kemudian EAS yang sedang mengamuk melihat kedatangan petugas akhirnya membuang senjata tajam yang ia miliki, namun aksinya membuang senjata tajam tersebut terlihat oleh petugas.
Petugas pun langsung mengamankan EAS(26) dan sajamnya pun berhasil disita petugas. Saat itu EAS(26) diduga dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras.
“Kami ucapkan terimakasih kepada warga Kelurahan Mabu’un yang sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong, sehingga EAS(26) berhasil diamanakan petugas, dalam insiden ini Alhamdulillah tidak ada warga yang terluka atas perbuatan yang dilakukan oleh EAS. EAS akan kami proses sesuai aturan perundang undangan. Ia akan menanggung hukuman atas perbuatannya. Bersama kita berantas aksi premanisme di Kabupaten Tabalong,” demikian ucap Akp H Ibnu Subroto. (ros/KPO-1)