Banjarmasin, KP – Penghasilan sebagai penjual token listrik dirasa tak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Membuat Maulidi alias Idi menyambi jualan shabu.
Namun apes, baru 3 minggu berbisnis, pria berusia 31 tahun ini diciduk petugas di Jalan Rantauan Timur 2 RT 3 Banjarmasin berdasarkan informasi masyarakat, Senin (14/9/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari warga Jalan Kelayan B Perumahan Griya Permata Indah Blok C Banjarmasin ini, petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menyita 9 paket shabu seberat 200, 03 gram.
“Ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan selama 2 minggu dari informasi masyarakat,” jelas Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo didampangi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Rabu (16/9/2020).
Tersangka Idi mengaku, mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dalam seminggu. “Selain menjual, saya pun menjadi kurir dengan keuntungan Rp2 juta setiap barang yang dititipkan,” ujarnya.
Barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial B dengan cara sistem transaksi via telepon. “Aku tidak kenal dengan B, aku hanya kontak via telepon untuk ambil barang,” katanya sambil menundukkan kepala. (yul/K-4)