Marabahan, KP – Pedagang yang tak memakai masker diberikan petugas masker dan diingatkan untuk selalu menggunakannya, lebih-lebih ketika beraktivitas keluar rumah termasuk ke pasar agar terhindar dari penularan Covid-19.
Selain itu, petugas juga membagikan leaflet/stiker ke setiap pedagang, pembeli atau masyarakat yang tengah berlalu lalang di kawasan pasar.
Inilah yang dilakukan Tim Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Pasar Kamis Kecamatan Mekarsari.
Dengan di-back up Camat Mekarsari Hikmatullah dan jajaran, Kapolsek Mekarsari Aiptu Sutaryat dan anggota, pihak puskesmas, PMI, Tim Pembatasan Sosial Skala Desa/Kelurahan (PS2DK) serta para relawan Mahelat Lebo Kampung Tangguh menyisir seluruh kawasan pasar.
Dilengkapi toa, tim kabupaten yang berunsur Diskominfo, BPBD, Dinkes, Satpol-PP, dan Humpro memberikan edukasi terkait protokol kesehatan serta Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Bagi bapak ibu yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, perintah keharusan memakai masker, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan, atau melakukan gerakan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara, atau menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap salah seorang anggota Tim KIE Batola, Syahrian Noor.
Petugas dari Satpol-PP itu mengingatkan saat ini dalam suasana pandemi sehingga seluruh warga diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. Untuk itu ia minta pedagang supaya menjaga kebersihan barang dagangan serta mengurangi kontak langsung dengan pembeli.
Dalam aksi yang digelar di Pasar Kamis ini tidak sedikit tim menjumpai pedagang dan pembeli serta warga yang belum mematuhi protokol kesehatan. Masih banyak warga tak mengenakan masker atau masker yang digunakan tidak sesuai kelayakannya.
Bagi yang kedapatan melanggar, tim memberlakukan sanksi berupa teguran, diharuskan menggunakan masker dari pemberian tim, hingga sanksi-sanksi berupa melakukan push up, gerakan jongkok berdiri, menjawab pertanyaan terkait lambang dan simbol negara dan membacakan teks pancasila. (ang/K-6)